Zone Kabupaten Magelang Turun Menjadi Orange

Dilihat 2041 kali
Zonasi Covid-19, Kabupaten Magelang turun ke orange

BERITAMAGELANG.ID - Meski perkembangan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 masih fluktuatif, namun pada minggu ini zonasi Kabupaten Magelang telah turun dari merah ke orange. Kini berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jumat (2/10/2020), ada tiga kabupaten/kota di Jawa Tengah yang masih berada di zone merah. Ketiga daerah itu adalah, Kota  Pekalongan, Kota Tegal dan Kabupaten Kendal.


"Alhamdulilah Kabupaten Magelang kini sudah turun ke zone orange. Semoga tidak lama lagi akan turun lagi ke kuning dan hijau. Meski sudah turun ke orange, jangan membuat kita puas. Perkembangan kasus covid-19, masih sangat fluktuatif," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi.


Disebutkan Nanda, untuk saat ini, zonasi Kabupaten Magelang berada diperingkat 16 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan skor 2,08. Peringkat pertama Kota Pekalongan dengan skor 1,64, disusul Kota Magelang dan Kendal dengan skor sama 1,77. Dibawah ketiganya, zone orange ditempati Kota Tegal dengan skor 1,86, Sukoharjo (1,87), Banyumas (1,89), Kebumen (1,96), Kabupaten Pekalongan (1,96), Sragen (1,99), Brebes (2,08), Rembang (2,08), Kabupaten Tegal (2,08), Boyolali (2,10), Karanganyar (2,10), Banjarnegara (2,12) dan Kabupaten Magelang (2,12). 


"Saat ini tidak ada kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang berada di zone hijau. Paling rendah zone kuning, yang ditempati tiga kabupaten. Yakni Kabupaten Klaten dengan skor 2,42, Grobogan 2,46 dan paling rendah Kabupaten Purworejo dengan skor 2,50," jelasnya.


Sementara untuk terus menurunkan peringkat zonasi agar kembali ke kuning dan syukur hijau, pihaknya bersama seluruh stakeholder akan mengintensifkan operasi yustisi. Selain ke tempat-tempat kerumunan seperti pasar, terminal, operasi yustisi juga menyasar ke tempat-tempat wisata. "Dari sejak agustus hingga saat ini, kami sudah melakukan operasi yustisi penegakan Perbup Nomor 38 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebanyak 28 kali di 84 tempat dan mendapati 843 pelanggar. Kenyataan dilapangan, masih banyak masyarakat yang tidak pakai masker. Ini yang membuat kami cukup prihatin. Karena itu, operasi yustisi ini akan terus kami lakukan," tegasnya.


Selain operasi yustisi itu, pihaknya juga selektif mengeluarkan ijin keramaian. "Untuk saat ini kami sangat selektif mengeluarkan ijin. Dan sampai saat ini, pentas musik dan kesenian tradisional, masih belum diijinkan. Memang saat ini kami memberikan ijin pentas wayangan dibeberapa acara saparan, namun pihak panitia kami berikan sejumlah catatan. Diantaranya protokol kesehatan ditegakkan, penonton hanya lokal dan dibatasi. Kalau sampai dilanggar, tidak segan kami akan bubarkan," tandasnya.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar