Kabupaten Magelang Naik Level III PPKM, Kegiatan Masyarakat Dievaluasi Lebih Ketat

Dilihat 4182 kali
BERITAMAGELANG.ID - Per tanggal 15-21 Februari 2022 Kabupaten Magelang masuk pada PPKM Level III. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi menyatakan akan segera menyusun Instruksi Bupati untuk menindaklanjuti Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 sebagai pedoman/acuan pelaksanaan kegiatan di masyarakat.

Terkait dengan berbagai kegiatan, Nanda menerangkan juga akan dirumuskan sesuai dengan ketentuan PPKM Level III. Untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan terus dievaluasi karena beberapa waktu lalu sudah ada sekolah yang guru dan muridnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Apabila ada sekolah baik itu guru atau siswanya terkonfirmasi, maka akan diminta untuk diberhentikan dulu kegiatan PTM dilanjutkan dengan pembelajaran secara online atau daring sambil di sekolah tersebut dilakukan disinfeksi.

"Diberikan waktu juga untuk yang terkonfirmasi bisa melakukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat," terang Nanda di kantornya, Selasa (15/2).

Lebih lanjut, Nanda menjelaskan terkait dengan kegiatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magelang juga sedang merumuskan kembali. Terutama kegiatan pernikahan, sesuai Inmendagri bahwa kegiatan pernikahan itu diperbolehkan di gedung 25 persen.

Tetapi nanti akan diatur kembali mengingat kasus terkonfirmasi di Kabupaten Magelang juga cukup tinggi, maka akan dilakukan pengaturan yang lebih ketat untuk kegiatan resepsi maupun pernikahan di masyarakat.

Dari beberapa laporan, lebih lanjut Nanda mengatakan kasus terkonfirmasi banyak didominasi pelaku perjalanan luar kota. Namun demikian, saat ini penyebarannya sudah merambah sampai klaster keluarga.

Ia juga mengatakan varian Omicron sudah ditemukan di wilayah Kabupaten Magelang. Maka sudah dapat dipastikan bahwa kasus yang menyebar di wilayah Kabupaten Magelang ini adalah varian Omicron.

"Karena sampling yang dikirimkan adalah Omicron, berarti kasus yang ada di Kabupaten Magelang adalah Omicron jadi tidak perlu dipastikan kembali," ungkapnya.

Menurutnya, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 sesuai arahan Presiden salah satunya adalah dengan penggunaan masker secara disiplin, termasuk juga dengan menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.

"Sekali lagi kami mengimbau kepada warga masyarakat, meskipun kita sudah masuk pada Level III kita tidak boleh panik, tidak boleh resah justru momentum level III ini kita kembali mendorong agar pengetatan protokol kesehatan kita galakkan kembali, terutama penggunaan masker, rajin cuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan, yang belum faksin segera didorong untuk segera vaksin," pungkasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar