Balai Konservasi Laporkan 100 Bangunan Komersil Di Bekas Danau Purba Borobudur Langgar Perpres

Dilihat 2707 kali
Peneliti danau purba Balai Konservasi Borobudur (BKB), Yenny Supandi

BERITAMAGELANG.ID - Puluhan bangunan komersil dibangun pada bekas danau purba kawasan Candi Borobudur Kabupaten Magelang. Bangunan itu dipastikan sudah melanggar Perpres Nomor 58 tahun 2014. Bekas danau purba merupakan kawasan yang dilindungi karena menjadi komponen penting dalam sejarah pembangunan candi Budha termegah di dunia ini atau situs peninggalan agama dan warisan dunia.


Hal itu disampaikan peneliti danau purba Balai Konservasi Borobudur (BKB), Yenni Supandi, Kamis (5/3/2020).


Yenni menyebut jumlah bangunan yang melanggar Perpres hampir mendekati 100. 


"Jumlah pastinya tercatat ada 98 bangunan," ungkapnya.


Ia mengatakan, berdasarkan Perpres tersebut,  danau purba termasuk dalam kawasan yang dilindungi, dimana pemanfaatan lahannya diatur dan tidak boleh ada bangunan berdiri di atasnya.


Menurut Yenny, bekas danau purba semestinya hanya diperbolehkan untuk lahan pertanian dan jalan inspeksi. Hal itu bermaksud agar tetap dapat meninggalkan jejak, rekam sejarah tentang Candi Borobudur.


"Namun pada kenyataannya kita menemukan cukup banyak bangunan baru yang didirikan di atas kawasan danau purba setelah dikeluarkannya Perpres,” ungkap Yenny prihatin.


Ia menyebutkan, dalam rentang waktu lima tahun yakni 2014-2019, lebih dari 50 persen bangunan yang melanggar Perpres tersebut adalah bangunan komersial seperti hotel/penginapan, restoran, dan homestay. 


Kawasan danau purba sendiri memiliki luas sekitar 1.344 hektar yang menjadi zona inti atau sub kawasan pelestarian kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) I Borobudur. 


Total bangunan yang ada di kawasan tersebut ada 1.459 bangunan, dan 98 melanggar karena didirikan setelah Perpres dikeluarkan. Sedangkan 1.361 bangunan sisanya juga melakukan pelanggaran lain seperti bentuk bangunan yang terlalu modern atau warna atap terlalu mencolok.


Ia mengatakan, lebih banyak bangunan komersil yang dibangun sekitar lebih dari 50 persen daripada rumah. 


Secara otomatis, bangunan-bangunan tersebut menutup gambaran dari konsep kosmologi yang diterapkan pada struktur bangunan dan penentuan lanskap atau lokasi berdirinya Candi Borobudur.


Mengacu pada konsep kosmologi Buddhis, Candi Borobudur diibaratkan sebagai menu atau gunung yang menjadi penghubung antara surga dan dunia. Gunung ini berdiri di lokasi yang dikelilingi oleh gunung-gunung, laut dan sungai-sungai besar.

Dengan pertimbangan itulah, Candi Borobudur dibangun di lokasinya saat ini, dengan posisi dikelilingi bukit, gunung, dan pegunungan yaitu Gunung Merapi, Merbabu, Andong, Sumbing, Sindoro, Tidar, dan Pegunungan Menoreh. Di kawasan tersebut juga mengalir air dari sungai-sungai besar seperti Sungai Elo, Progo, Sileng, dan danau purba Borobudur. 


Yeni juga menjelaskan, bangunan yang berdiri setelah Perpres dikeluarkan dan dinilai melanggar, harus dibongkar untuk dikembalikan seperti fungsi semula. 


Hanya saja, imbuhnya, BKB tidak memiliki kewenangan di dalam tata ruang. 


“Yang bisa kami lakukan hanya melaporkan atas penemuan tersebut pada pemerintah daerah lewat SKPD terkait pelanggaran tata ruang," jelasnya.


Kawasan Borobudur sendiri dinilai memiliki nilai istimewa yang lebih dibandingkan dengan wisata yang lain, sebab merupakan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN). KSPN ini menurut UU 26 tahun 2007 bahwa pelaksana tata ruang ada pada pemerintah pusat di Jakarta. 


Saat BKB menemukan pelanggaran dan dilaporkan kepada pemerintah daerah, tidak ada kewenangan pada mereka.


"Sedangkan mekanisme pelimpahan wewenang pemerintah pusat ke pemerintah daerah sampai saat ini belum ada. Jadi SKPD pemda hanya mengawal Perda, memang seharusnya Perpres KSPN menjadi revisi Perda, namun sampai saat ini revisinya masih belum selesai," kata dia.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar