Vaksin Sinovac Aman Bagi Masyarakat

Dilihat 1059 kali

BERITAMAGELANG.ID - Kasi Surveilans dan Imunisasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magelang, Dwi Susetyo mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan rekomendasi emergency use authorization (EUA) pada vaksin Sinovac.


"Sekarang ini oleh BPOM kita sudah diberikan emergency use authorization, artinya oleh lembaga resmi dinyatakan vaksin Sinovac layak untuk disuntikan kepada masyarakat supaya mendapat kekebalan terhadap Covid-19," terang Dwi Susetyo saat Konferensi Pers penanganan Covid-19 di Ruang Command Center Setda Kabupaten Magelang, Jumat (22/1/2021).


Kendati demikian, lanjut Dwi Susetyo, lama aktivasi vaksin Sinovac tersebut sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut karena masih dalam tahap disuntikan kepada masyarakat.


"Sangat bervariasi informasi yang kita peroleh. Ada yang tiga bulan, ada yang 12 bulan, dan ada yang 18 bulan. Info sesungguhnya akan kita dapatkan setelah beberapa saat BPOM dan lembaga kesehatan lainnya melakukan evaluasi sampai seberapa lama titer antibodi Sars Cov 2 ini berada di dalam tubuh. Kita berharap bisa panjang, sehingga bisa memberikan proteksi dalam jangka lama," ujar Dwi.


Lebih rinci, Dwi menjelaskan vaksin Sinovac menggunakan platform inactivated virus, yang artinya secara fisik masih utuh tetapi secara genetika RNA-nya sudah dihilangkan atau dirusak (tidak bisa berkembang di dalam tubuh).


Sementara fungsi dari vaksin Sinovac tersebut adalah untuk melatih antibodi agar bisa menghadapi virus semacam ini (Sars Cov 2). Nantinya tubuh akan bereaksi memperbanyak antibodi untuk melawan virus tersebut.


"Nantinya antibodi kita akan mampu menangkal kemungkinan terinfeksi oleh Sars Cov 2," katanya.


Sedangkan kriteria orang yang tidak bisa menerima vaksin Sinovac antara lain, penyintas Covid-19, ibu hamil, ibu menyusui, orang dengan hipertensi lebih dari 140/90, penderita diabetes militus di atas 55 milimol, penderita HIV, dan kondisi tubuh sedang tidak baik (batuk pilek).

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar