Upah Minimum Kabupaten Magelang Ditetapkan Naik

Dilihat 14145 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengaku telah mengusulkan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.


"Naiknya agak lumayan, yang jelas lebih tinggi dari tahun kemarin," ujar Zaenal, usai menghadiri audiensi bersama masyarakat di Desa Sumber, Kecamatan Dukun, Rabu (20/11/2019).


Zaenal menuturkan, pihaknya telah melakukan kajian-kajian terkait usulan kenaikan UMK di Kabupaten Magelang.


"Saya kemarin juga pusing karena harus menghitung perangkat desa kita sekian dan yang lainnya juga. Tetapi kita harus menjamin kepastian hidup yang layak," katanya.


Pihaknya juga telah memetakan bersama pengusaha, pekerja, dan pemerintah untuk menemukan komposisi yang sesuai.


"Kalau pengusaha pasti minta yang paling kecil, sementara pekerja pasti minta yang paling besar. Maka kita duduk bersama hingga menemukan formula ini untuk diajukan ke Pak Gubernur," terangnya.


UMK Kabupaten Magelang tahun 2019 sebesar Rp 1.882.000. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 tahun 2019 tentang upah minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020, Kabupaten Magelang mengalami kenaikan UMK menjadi Rp 2.042.200.


Sementara Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengungkapkan tidak akan pernah ada kata ideal dalam penetapan UMK.


"Tidak akan pernah ideal yang dibaca oleh pengusaha dan buruh. Maka itu adalah kompromi yang paling tengah dan akan diakomodasi semua. Tidak ada yang ideal," tandas Ganjar.


Sementara untuk UMK tertinggi di Provinsi Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar Rp 2.715.000, dan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar