Truk Pasir Dilarang Melintas H-7 Sampai H+7 Lebaran

Dilihat 1739 kali
Selama 14 hari menjelang dan sesudah lebaran tahun 2020, truk angkutan bahan galian golongan C (pasir) dilarang beroperasi
BERITAMAGELANG.ID - Meskipun saat ini ada larangan mudik untuk mencegah penularan covid-19, Bupati Magelang Zainal Arifin tetap melarang truk angkutan galian golongan C (pasir) melintas pada H-7 sampai H+7 lebaran. Larangan itu diterbitkan untuk memberikan rasa nyaman dan aman pada siapapun.

"Kita tidak bisa memastikan apakah masyarakat mudik atau tidak meski sudah ada larangan. Namun kita tetap mengantisipasi segala kemungkinan," kata Bupati Zainal, Senin (18/5/2020).

Bupati memastikan Dinas Perhubungan membuat surat edaran larangan truk angkutan pasir melintas. Seperti tahun sebelumnya, dimana truk angkutan galian golongan C dilarang melintas sebelum dan sesudah lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Imam Bashori menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 551.2/4381/14/2020 tentang pelarangan kendaraan angkutan bahan galian gol C pada masa angkutan lebaran tahun 2020 M/1441 H di Kabupaten Magelang.

Dalam SE yang ditandatangani Sekda Adi Waryanto disebutkan, untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lebaran tahun 2020 di Kabupaten Magelang, maka mulai 17 Mei pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei pukul 24.00 WIB, semua angkutan bahan galian golongan C yang bersumbu 2 maupun 3 dilarang beroperasi.

"Larangan itu berlaku bagi pengusaha angkutan bahan galian golongan C yang berdomisili di dalam maupun luar Kabupaten Magelang," tegas Imam.

Bagi penambang bahan galian golongan C yang ada di Kabupaten Magelang, diminta membantu pelaksanaannya serta menyosialisasikan  agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

Menurut Imam, SE itu sudah disampaikan kepada pengusaha angkutan, depo dan pengusaha penambang bahan galian golongan C.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar