Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat Lima Desa Wisata Kantongi SK Bupati

Dilihat 1803 kali
Kepala Disparpora Kabupaten Magelang Iwan Sutiarso memberikan SK Bupati Magelang untuk lima Desa Wisata

BERITAMAGELANG.ID  - Lima Desa Wisata mendapatkan SK Bupati Magelang. SK tersebut diberikan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Iwan Sutiarso di Kantor Disparpora Kabupaten Magelang.


Kepala Bidang Destinasi Dan Industri Pariwisata Disparpora Kabupaten Magelang Nur Supindahwati mengatakan SK Bupati tersebut merupakan sebuah legalitas Desa Wisata. Keberadaan Desa Wisata merupakan pemberdayaan masyarakat yang paling efektif di tingkat Pemerintah Desa.  Saat ini desa wisata yang masuk di daftar kami (Disparpora) sebanyak 52. Namun yang memiliki SK Bupati baru ada 19 tempat Desa Wisata. "Kami mengundang sebanyak 26 desa wisata. Lima diantaranya kami undang untuk menerima SK Bupati Magelang tentang Desa Wisata," kata Nur Supindahwati ditemui dikantornya Kamis (17/9/2020)


Kelima Desa Wisata yang mendapatkan SK Bupati tersebut berasal dari Desa Sambeng, Desa Bigaran, Desa Majaksingi, Desa Ngadiharjo dan Desa Giritengah. Semuanya berasal dari Kecamatan Borobudur.


Nur Supindah menjelaskan jika sebuah desa wisata ingin mengajukan usulan terkait tentang SK Bupati, syaratnya sangat sederhana yaitu di desa wisata tersebut harus terdapat atraksi dan harus ada pengunjungnya.


Selain itu, lanjut Nur, pihak pengelola melampirkan laporan daftar tertulis pengunjung yang dibedakan antara pengunjung domestik dan mancanegara minimal satu tahun terakhir. Selanjutnya ada perdes yang menguatkan tentang Desa Wisata tersebut yang diperkuat dengan SK tentang pengelola Desa Wisata dari Kepala Desa.


Selain sebagai legalitas, dengan memiliki SK Bupati sebuah Desa Wisata dapat menerima program bantuan dari pemerintah pusat. Apalagi terkait dengan pengembangan Borobudur sebagai Destinasi Super Prioritas, ini sangat berguna.


"Syarat utama untuk program bantuan dari Kementerian adalah menggunakan SK Bupati," paparnya.


Nur Supindah mengingatkan bahwa di masa tatanan kehidupan baru ini desa wisata juga harus memiliki ijin operasional yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang.


Dengan mengantongi SK Bupati dan ijin operasional dari Gugus Tugas diharapkan dapat memicu perkembangan Desa Wisata lain di Kabupaten Magelang untuk segera bergerak.


"Desa wisata lain untuk segera mengajukan juga dalam rangka pemberdayaan masyarakat secara maksimal," harapnya.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar