Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Magelang

Dilihat 1264 kali

BERITAMAGELANG.ID - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Magelang. Diharapkan sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing. 


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Ketut Arief, SH, MM mengatakan, pembentukan Tim PORA tingkat Kabupaten meliputi Pemerintah Daerah, Polres, Kodim, Kejaksaan, BIN, BNN dan Kemenag serta Tim PORA Kecamatan se-Kabupaten Magelang. 


"Diharapkan dapat meningkatkan sinergitas di antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut. Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing instansi pemerintah dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi serta kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan," katanya saat menyampaikan sambutan dalam Rapat dan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 di Rumah Makan Pakelan, Selasa (9/4). 


Dalam kesempatan tersebut hadir pula seluruh Camat, Kapolsek dan Danramil. Selain itu, hadir pula Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Ramli HS. 


Lebih lanjut, Ketut Arief berharap, dengan adanya keanggotaan Tim PORA tingkat kabupaten dan kecamatan adanya keikutsertaan dari unsur-unsur lain di luar instansi pemerintah guna menunjang pelaksanaan pengawasan orang asing.


"Unsur-unsur lain di luar instansi pemerintah guna menunjang pelaksanaan pengawasan orang asing antara lain perusahaan dengan cara melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang bekerja di perusahaan tersebut melalui aplikasi APOA. Kedua, masyarakat/sponsor individu dapat melaporkan keberadaan serta kegiatan orang asing melalui Aplikasi APOA, media whatsapp dan melalui SMS/HOTLINE 24 jam yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo," tegasnya. 


Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Ramli HS mengatakan, selama 2018 sudah mendeportasi 197 orang asing di Jawa Tengah. 


 "2018 kita sudah deportasi 197 orang asing di Jawa Tengah. Ada karena izin tinggalnya sudah habis berlaku. Ada orang asing menyalahkan perizinan keimigrasian, kita kasih turis, dia bekerja, ya jadi macam-macam," katanya. 


Kemudian, pada tahun 2019 ini hingga bulan Maret, katanya, telah mendeportasi sebanyak 37 orang.


"2019 sudah depotasi 37 orang sampai Maret,"katanya. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar