Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pelamar CPNS Boleh Ajukan Sanggahan

Dilihat 1663 kali
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto

BERITAMAGELANG.ID - Proses seleksi penerimaan CASN Kabupaten Magelang 2021 dilanjutkan dengan pengumuman seleksi administrasi pada 2 dan 3 Agustus 2021. Pelamar bisa mengajukan sanggahan apabila berkasnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto, mengatakan Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. 


“Jika yakin dengan berkas yang diunggah sudah sesuai dengan persyaratan, tapi tidak lulus seleksi administrasi, ya silakan disanggah pada masa sanggah," ucap Eko Tavip, Sabtu (31/7/2021).


Masa Sanggah dibuka pada 4 sampai 6 Agustus 2021. Jawab Sanggah 4 sampai 13 Agustus 2021. Pengumuman Pasca Sanggah pada 15 Agustus 2021.


"Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus, yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah," lanjutnya.


Untuk melakukan sanggahan, langsung di website https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login , isikan dengan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.


Namun, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan berasal bukan dari pelamar.


"Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah," pungkasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar