Terapkan Sistem Merit, Pemkab Magelang Raih Penghargaan dari KASN

Dilihat 1272 kali

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang mendapat penghargaan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN Tahun 2021 dengan predikat ‘Baik’.

 

Piagam penghargaan diserahkan oleh Anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati Wara Kustriani kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto di Ruang Command Center, Selasa (21/9/2021).


“Terima kasih kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai momentum strategis akselerasi, optimalisasi, dan internalisasi penerapan sistem merit ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Magelang,” ujar Sekda.

 

Sekda mengapresiasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Pemerintah Kabupaten Magelang berhasil ditetapkan dalam kategori baik, dari hasil penilaian KASN yang dilaksanakan pada Maret-Juli 2021.

 

“Pencapaian ini sebagai wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam mencapai tujuan Reformasi Birokrasi yaitu pemerintahan yang profesional, terintegrasi, berkinerja tinggi, mampu melayani publik dengan baik, sejahtera, berdedikasi, serta memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara,” tuturnya.

 

Sekda berharap capaian ini bisa menjadi pemicu, motivasi sekaligus penyemangat untuk lebih baik lagi dalam penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, diantaranya yaitu menyiapkan rencana strategis instansi, membangun pembinaan karier yang berkelanjutan, mengembangkan manajemen kinerja, dan memberikan penghargaan untuk ASN berprestasi, serta dalam rangka menyiapkan calon pemimpin dalam jangka panjang.

 

“Semua diharapkan mampu terbentuk sebuah sistem yang lebih baik dan berimplikasi dalam peningkatan kesejahteraan rakyat dan pelayanan masyarakat Kabupaten Magelang,” harapnya.

 

Anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati Wara Kustriani memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Magelang atas prestasi yang diraih.


“Dari sekitar 514 kabupaten/kota, 46 instansi pemerintahan diantaranya tercatat mendapat kategori Baik salah satunya adalah instansi Pemerintah Kabupaten Magelang,” katanya.

 

Lebih lanjut Sri Hadiati mengatakan proses penilaian sistem merit ini membutuhkan waktu yang tidak singkat karena KASN harus melihat kepatuhan instansi pemerintah terhadap aturan yang ada, selain itu bukan hanya sekedar dokumen yang diminta terpenuhi, namun telah diimplementasi sebagaimana mestinya.

 

Proses penilaian dilakukan mulai Maret sampai dengan Juli 2021 yang yang dimulai dari proses persiapan, pelaksanaan penilaian mandiri, verifikasi oleh KASN, klarifikasi/asistensi, dan penilaian. Selain itu, dengan mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN.

 

“Penilaian mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi,” tuturnya.

 

Dikatakan, pengelolaan manajemen SDM ASN berdasarkan sistem merit akan mengurangi intervensi politik dalam pengisian jabatan.

 

“ASN akan terlindungi karirnya dari kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit,” ujarnya.

 

Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tugas mengawal pelaksanaan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.

 

Penerapan sistem merit merupakan syarat utama untuk dapat menjamin penyelenggaraan birokrasi pemerintah yang efektif dan efisien serta memberikan pelayanan prima.

 

“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Magelang, penghargaan ini merupakan awal dari semangat baru dalam membangun sistem merit dalam Manajemen ASN di Pemerintah Kabupaten Magelang,” pesannya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar