Tekan Angka Penularan Covid-19, Bupati Magelang Keluarkan Perbup Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Dilihat 3825 kali
Bupati Magelang Zaenal Arifin, S.I.P, sampaikan paparan Perbup No 38 Tahun 2020

BERITAMAGELANG.ID--Untuk menekan angka penularan covid-19 yang sampai saat ini masih terus terjadi di tengah masyarakat, pemerintah memperketat penerapan protokol  kesehatan. Salah satunya adalah dikeluarkannya Perbu No. 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Magelang. Hal tersebut disampaikan Bupati Magelang Zaenal Arifin dalam rapat Penegakan Protokol Kesehatan dan Percepatan Penyerapan APBD di Command Center Room Setda Kabupaten Magelang pada hari Rabu, 2 September 2020.


Perbup yang dikeluarkan tersebut berisikan tentang penerapan protokol kesehatan untuk perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Secara lebih rinci dalam perbup disebutkan bahwa yang dimaksud tempat dan fasilitas umum meliputi  perkantoran/tempat kerja, usaha dan industry. Kemudian ada sekolah/instansi pendidikan, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko, swalayan, pusat perbelanjaan dan pasar rakyat.


Termasuk didalamnya apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan. Perhotelan/penginapan lain yang sejenis, daya tarik wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, gelanggang rekreasi olahraga, area publik dan tempat lainnya yang memungkinkan adanya kerumunan massa.


Bupati Magelang dalam paparanya menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang harus dipatuhi dalam implementasi perbup ini disamping juga adanya sanksi bagi yang melanggar. "Kepada masyarakat agar tetap mematuhi tujuh pedoman protokol kesehatan dengan selau melakukan pengecekan suhu tubuh, pakai masker, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, jaga jarak dan menghindari kerumunan serta disiplin mematuhi protokol kesehatan," pinta Zaenal Arifin.


Terkait sanksi bagi pelanggar perbup ini, Bupati menjelaskan untuk dilaksanakan dengan melakukan upaya persuasif dan humanis, dengan memberikan pemahaman dan sosialiasasi, pendataan, penertiban dan atau pemberian sanksi administratif.


"Sanksi administratif yang dimaksud, bila perorangan, berupa teguran lisan yakni perintah menghafal empat protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," terang Zaenal Arifin.


Disebutkan juga sanksi administratif bagi pelanggar berupa teguran tertulis untuk membuat surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan, yang diketahui oleh Kepala Desanya dengan mengamankan KTP sebelum surat pernyataan dibuat. Atau sanksi berupa kerja sosial, seperti membersihkan lingkungan selama 15 menit atau seluas 10 meter persegi.


Tidak hanya sanksi administratif  sanksi yang diberikan kepada pelanggar juga bisa berupa tindakan yang bersifat edukasi dan membangun jiwa nasionalisme seperti menyanyikan lagu nasional, menghafalkan Pancasila dan atau menyebutkan nama tokoh atau pahlawan Nasional. Kemudian tindakan penertiban nonyustisial antar lain berupa pembubaran atau penghentian kegiatan.


Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar Perbup ini bisa dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penertiban seperti penghentian sementara dan pembubaran atau pencabutan izin usaha.


Disinggung juga oleh Bupati untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran perbup tersbut pemerintah daerah maupun pemerintah desa untuk melakukan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan dengan membentuk Tim Gabungan Tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan, sampai Tim Gabungan Tingkat Desa serta melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan unsur lainnya.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar