Syarat Minimal Wilayah Zona Kuning Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dilaksanakan

Dilihat 1659 kali
ZONA KUNING. Kabupaten Magelang menurut data https://covid19.go.id/peta-risiko, per 2 Agustus 2020, berstatus zona kuning, status tersebut menjadi salah satu syarat siswa dapat belajar tatap muka di sekolah.

BERITAMAGELANG.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Aziz Amin, menyebutkan, terkait dengan pembelajaran tatap muka ditengah pandemi Covid-19, hal tersebut bisa dilaksanakan minimal dengan syarat wilayah tersebut sudah berstatus zona kuning Covid 19.


Kendati demikian, masih ada beberapa syarat lainnya, yaitu mendapatkan izin dari pemerintah khususnya Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, sekolah sudah menyediakan sarana dan prasarana tujuh protokol kesehatan, dan yang terpenting adalah mendapat izin orang tua siswa atau wali murid agar siswa diizinkan kembali belajar di sekolah.


"Menurut informasi dari laman https://covid19.go.id/peta-risiko, status Kabupaten Magelang adalah zona kuning, harapannya penularan akan terus menurun dan menjadi zona hijau. Ditambah tiga syarat lainnya, maka siswa bisa kembali melakukan kegiatan belajar tatap muka di sekolah," ucap Aziz, Selasa (11/8/2020).


Aziz mengatakan, syarat, izin dari orang tua siswa, hal itu akan diserahkan sepenuhnya kepada orang tua siswa untuk memberikan izin atau tidak kepada siswa agar bisa kembali belajar di sekolah. "Jika masih ada sebagian orang tua siswa yang ragu dan masih belum memberikan izin, maka siswa tersebut diperbolehkan belajar di rumah melalui sistem daring," terang Aziz.


Adapun sistem yang akan dipakai, jika pembelajaran tatap muka di sekolah jadi diterapkan, siswa dikelas akan dikurangi 50 persen, agar dapat menjaga jarak.


"Masuk sekolah bisa bergantian harinya. Untuk sekolah dengan jumlah siswa dibawah 200 siswa. Namun untuk sekolah dengan siswa 500 orang, belum bisa menerapkan 50 persen siswa didalam kelas, karena masih terlalu banyak, dan masih akan dicarikan solusi," ungkap Aziz.


Aziz menambahkan, terkait kapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah, menurut Aziz hal itu belum dapat diketahui kapan pastinya, karena prosesnya bisa cepat atau malah memakan waktu lama.


"Semua tergantung dari empat syarat tersebut, bisa satu bulan dari sekarang, atau lebih lama lagi, karena perlu analisa mendalam," pungkas Aziz.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar