Sertifikasi Tanah Wakaf Jangan Sampai Terjebak Pungli

Dilihat 1418 kali
Penandatanganan Nota Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kamis (19/04)

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang tanda tangani Nota Kerjasama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf bersama Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang di Gedung Serba Guna Kemenag, Kamis (19/04).

Dalam kesempatan tersebut, Plt Sekda Magelang, Eko Triyono berpesan agar kegiatan percepatan sertifikasi tanah wakaf harus terencana dengan baik oleh pihak-pihak terkait. Jangan sampai niat baik membantu lembaga keagamaan tetapi mendapatkan efek negatif.

"Jangan sampai ada praktek pungutan liar. Jangan sampai niatnya membantu tetapi mendapatkan efek yang tidak diinginkan," pesan Eko di sela acara.

Mewakili Pjs. Bupati Magelang, Eko Triyono mengapresiasi langkah Kemenag dan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang menandatangani Nota Kesepahaman terkait tanah wakaf. Menurutnya, kerjasama tersebut akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sertifikasi tanah wakaf adalah langkah nyata bagi penyejahteraan masyarakat Kabupaten Magelang, khususnya dalam kehidupan beragama.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Mad Sabitul Wafa menyampaikan, sesuai data pada Seksi Bimas Islam tercatat ada 7.033 tanah wakaf, 5.013 sudah bersertifikat, dan 2.054 belum bersertifikat.

"Jumlah yang belum bersertifikat tersebut tersebar dalam tiga kelompok, yaitu ada yang sudah dalam proses di BPN, masih di proses di KUA, dan baru ikrar wakaf," ujar Mad Sabitul Wafa.

Penandatanganan nota kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional untuk mewujudkan program Nawacita Presiden Joko Widodo.

Dengan tersertifikasinya tanah wakaf, akan memberikan jaminan dan kepastian hukum hak atas tanah wakaf di Kabupaten Magelang sehingga bermanfaat dan tepat sasaran.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar