Pajak Pasir Naik, Ini Besaran Nominalnya

Dilihat 5831 kali
Sosialisasi tarif pajak baru pasir di Pendopo Setda Kabupaten Magelang (03/02)


BERITAMAGELANG.ID - Sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, kewenangan penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang semula kewenangan Bupati/Walikota, kini menjadi kewenangan Gubernur.

Terkait hal tersebut, Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang menyelengarakan sosialisasi mengenai ketentuan tarif baru pajak mineral bukan logam dan batuan bagi para pengusaha tambang, depo pasir, paguyuban penyenggrong serta paguyuban angkutan golongan C di wilayah Kabupaten Magelang.

Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang Adi Waryanto menjelaskan, perhitungan dan penetapan pajak mineral bukan logam dan batuan kini menyesuaikan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan yang ditetapkan Gubernur dalam SK Gubernur Nomor 543/30 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

"Berdasarkan hasil survey di wilayah Kabupaten Magelang, dari 44 responden (di lokasi tambang dan atau depo), harga jual mineral bukan logam dan batuan diperoleh harga rata-rata sebesar Rp.111.355/m3,-. Penetapan besaran pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan menggunakan harga patokan yang ditetapkan Gubernur sebesar Rp.125.000/m3 (untuk sirtu)," papar Adi saat acara sosialisasi di Pendopo Setda Kabupaten Magelang, Sabtu (03/02).

Perubahan nominal pajak sesuai SK Gubernur tersebut meliputi jenis armada tronton yang semula pajaknya Rp. 50.000 kini menjadi Rp. 418.000; jenis engkel dari Rp. 36.000 menjadi Rp. 300.000; kendaraan colt diesel awalnya Rp. 18.000 jadi Rp. 150.000; dan terakhir bak terbuka semula Rp. 5.000 menjadi Rp. 43.000.

"Pelaksanaan perubahan pajak ini akan dilaksanakan tanggal 8 Februari 2018," tambahnya

Sementara itu Kabid Mineral dan Batu Bara ESDM Provinsi Jawa Tengah Ahmad Gunawan menambahkan, izin penambangan pasir di Magelang belum banyak diterbitkan, padahal pasir banyak sumbernya di Magelang.

"Terkait dengan penambangan itu ada dua, yaitu penambangan yang berizin dan tidak berizin, kalau kita mengacu pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara) bahwasanya semua penambang itu harus berizin," tegasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan Forkopimda Kabupaten Magelang, perwakilan Kodim 0705 Magelang, Kanit Reskrim Polsek Mungkid, Camat Mungkid, Danramil Mungkid, Kanit Tipikor Polres Magelang, Forkopimcam Mungkid, serta tamu undangan lain.

Editor Fany Rachma

1 Komentar

Hadi wahayu 17 Oktober 2019 14:57
Sy ingin kerja sama . Untuk pertambangan pasir. Yg persipat. Resmi Armada yg cukup banyak. Yg sudah biasa ngedop martial ke sejumplah pt besar. Sudah pernah mintak poto kopi kuwitannsi pengirimanya.

Tambahkan Komentar