Semua Alat Ukur dan Timbang Wajib Ditera Ulang

Dilihat 7320 kali

BERITAMAGELANG.ID - Untuk melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan, perlu ada jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Mulai awal Juli 2018, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Bidang Metrologi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) telah membuka pelayanan mandiri tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Sebelum mandiri, Disdagkop UKM Kabupaten Magelang bekerja sama dengan UPT Metrologi Yogyakarta.

"Karena bagaimanapun pelayanan kan harus jalan. Sekarang SDM kami sudah ada, peralatan juga kita sudah komplit, kelembagaan kita juga termasuk sudah bagus karena yang lain itu UPT, kita Bidang. SK PPTU (Pelayanan Tera dan Tera Ulang) nya (terbit) bulan Mei, dan kita mulai beroperasi 1 Juli 2018 dan ini satu-satunya di Kedu yang sudah mulai operasional," demikian disampaikan Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Magelang, melalui Sekretarisnya, Achmad Ruswanto, di kantornya, Jumat (06/07).

SK Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga nomor 39/PKTN/ KKPTTU/ 05/ 2018 menyatakan Bidang Metrologi pada Disdagkop UKM Kabupaten Magelang sudah mampu melakukan pelayanan tera dan tera ulang di wilayahnya. 

Layanan tera ulang yang baru berjalan ini terus disosialisasikan hingga ke desa-desa agar masyarakat sadar akan pentingnya tertib ukur yang memberikan perlindungan pada masyarakat itu sendiri selaku konsumen.

"Misalnya kalau beli gula pasir satu kilo itu benar-benar satu kilogram jadi tidak dirugikan, jadi ukurannya betul-betul tepat," pungkas Achmad.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Metrologi Disdagkop UKM, Uswatun Wulandari menyebutkan, semua jenis usaha wajib ditera ulang secara berkala, termasuk timbangan jasa usaha ekspedisi, laundry, hingga meteran air ataupun listrik.

"Timbangan meja untuk yang di pasar, kemudian pompa ukur di pombensin, nosel-nosel itu harus kita tera setahun sekali, kemudian kalau ada loncatan untuk pengukuran (BBM) mereka juga harus meminta ke kita, jadi setahun bisa beberapa kali, kalau timbangan meja cukup setahun sekali," kata Wulandari.

Selain itu, lanjut Wulandari, jembatan timbang juga harus dilakukan peneraan ulang.

"Kemudian di jajaran kesehatan ada timbangan badan itu juga harus setahun sekali (tera ulang), tensimeter, termasuk thermometer itu juga semua alat ukur harus ditera," jelasnya.


Disdagkop UKM melakukan pelayanan tera ulang dengan Sidang Tera di Pasar Talun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang

Wulandari menyebutkan ada beberapa jenis mekanisme pelayanan tera ulang bagi masyarakat, salah satunya pelayanan di kantor. Pihaknya juga rutin melakukan Sidang Tera, yakni pelayanan tera ulang di pasar-pasar.

"Selain itu kita juga ada pelayanan loko, ketika dari perusahaan minta untuk ditera misalnya jembatan timbang atau pombensin SPBU itu bisa kita layani dengan membawa alat ke lokasi," terangnya.

Diketahui sebelumnya, empat pasar di Kabupaten Magelang sudah mendapat penghargaan Pasar Tertib Ukur karena semua alat ukur atau timbangan di pasar tesebut sudah ditera ulang, yakni Pasar Mungkid, Salaman, Bandongan dan Secang. Tahun ini, Disdagkop UKM mengajukan Pasar Talun dan Grabag untuk mengikuti penilaian Pasar Tertib Ukur oleh Kementrian Perdagangan.

"Harapannya, ke depan, semua pasar di Kabupaten Magelang bisa menjadi Pasar Tertib Ukur. Nanti finalnya kita akan ada penilaian Daerah Tertib Ukur, kita juga akan mengajukan itu. Daerah tertib ukur itu semua pasarnya dan seluruh perusahaan sudah tertib ukur. Jadi ketika dicek itu semua (jenis usaha) sudah ditera ulang," tandasnya.

 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar