Satpol PP Kesulitan Awasi Protokol Kesehatan Di Pasar Tradisional

Dilihat 1523 kali
Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang Wisnu Harjanto

BERITAMAGELANG.ID - Klaster pasar tradisional menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Magelang untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun, dalam gelaran operasi yustisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengalami kesulitan menyentuh semua pasar tradisional yang tersebar di wilayah Kabupaten Magelang.


Kelapa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magelang Wisnu Harjanto mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini kesulitan untuk melakukan operasi yustisi penertiban penggunaan masker di pasar-pasar tradisional itu karena banyaknya jumlah pasar di Kabupaten Magelang yang tidak sebanding dengan jumlah anggota Satpol PP.


"Kalau bisa pasar desa itu wewenang pemerintah desa untuk membuat satgas penanggulangan covid-19 karena selama ini belum ada," kata Wisnu dikantornya Kamsi (01/10/2020).


Ia mengatakan ketika warga sudah memasuki pasar tradisional maka hal itu masuk ke ruang peraturan desa yang seharusnya menjadi tanggung jawab desa setempat. Untuk itu Wisnu berharap dibentuk satgas desa yang bertugas melakukan pengawasan dan penertiban dalam menerapkan protokol kesehatan di pasar tradisional tersebut.


Aktifitas di pasar tradisional sangat rentan oleh penularan Covid-19 karena protokol kesehatan seperti cek suhu, cuci tangan, memakai masker dan sebagainya belum berjalan maksimal.


Meski demikian, imbuh Wisnu, pelanggaran dan tidak disiplin masyarakat di pasar tradisional desa itu tidak bisa serta merta ditindak oleh aparat.


Selain luasan wilayah, Wisnu mengakui dalam kondisi saat ini pihaknya mengalami kendala dengan keterbatasan personil Satpol PP yang hanya berjumlah 40 orang dengan bidang tugas masing masing.


"Banyak pelanggaran, kesimpulannya kesadaran belum meningkat. Dia (Pemdes) yang dapat setoran dia juga yang harusnya mengelola," ujar Wisnu.


Meski demikian menurut Wisnu bukan jumlah pelanggaran yang menjadi tolak ukur dalam keberhasilan menekan angka penularan Covid-19. Pada prinsipnya penyadaran kemasyarakat harus terus dilakukan mulai dari keluarga dan orang-orang disekitar kita.


Guna melahirkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, Satpol PP juga rutin mengadakan pembinaan ditingkat Kecamatan menggandeng Kodim dan Polres.


Kemudian sosialisasi penerapan protokol kesehatan itu dilakukan secara berjenjang ada tanggung jawab RT/RW hingga desa dan jajarannya serta lembaga desa yang lain seperti Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa, BPD, Linmas dan juga tokoh masyarakat.


"Maka kami akan melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia MUI dan Kemenag dalam melibatkan tokoh masyarakat untuk menanggulangi Covid-19," papar Wisnu.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar