Satgas Penanganan Covid-19 Gencarkan Operasi Yustisi Hingga Malam Hari

Dilihat 1092 kali
BERITAMAGELANG.ID - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP menggelar kegiatan operasi yustisi dalam rangka mendukung Gerakan 'Jateng di Rumah Saja', Sabtu (6/2/2021) malam.

Kegiatan diawali dengan patroli skala besar dan dilanjutkan Operasi Yustisi Terpadu dengan rute Jalan Soekarno Hatta Kota Mungkid -  Blondo - Blabak - Palbapang - Candi Mendut - Pasar Borobudur - lingkungan terminal Salaman - Tempuran - Simpang Tiga Pakelan - Simpang Tiga Soko Mertoyudan - SPBU Armada Mertoyudan dan kembali ke Jalan Soekarno Hatta Kota Mungkid. 

"Kami pihak Polres Magelang mendukung penuh Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang dalam kegiatan Operasi Yustisi Terpadu yang digelar hari ini, kita harus dukung program Jateng Di Rumah Saja," ujar Kasat Sabhara AKP Nur Alfian Zaelani.

Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang Wisnu Haryanto, menyebutkan sasaran kegiatan Operasi Yustisi ini meliputi pemantauan pelaku usaha Mall  atau Toko dan masyarakat secara perorangan yang tidak memakai masker di tempat umum.

"Dalam Operasi Yustisi kali ini masih ditemukan pelanggar sebanyak 54 orang terdiri dari pelaku usaha maupun perorangan, mereka telah kita beri sanksi mengucapkan Pancasila untuk pelanggar perorangan sedangkan sanksi Teguran diberikan kepada pelaku usaha," jelasnya. 

Sedangkan 33 pelanggar pelaku usaha diberikan sanksi teguran karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid19 sesuai surat edaran Gubernur Jateng dan Surat Edaran Bupati Magelang. 

Pada kesempatan yang sama dilaporkan dari kegiatan Operasi Yustisi Terpadu kali ini dibagikan masker 35 pcs yang diberikan kepada pelanggar.

"Semoga kegiatan ini membuat masyarakat lebih sadar dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, sehingga program pencegahan penyebaran Covid-19 dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar