Rokok Ilegal Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

Dilihat 1883 kali

BERITAMAGELANG.ID - Dinas Kominfo Kabupaten Magelang menggelar talkshow soal ketentuan di bidang cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di Radio Gemilang FM, Jumat (23/10/2020). 

 

Pejabat Pemeriksa Bea Cukai Magelang, Siswanto menyampaikan, sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar, cukai merupakan komponen penting bagi negara. 


“Hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etanol merupakan barang-barang yang dikenakan cukai sehingga perlu diawasi peredarannya dan perlu dikendalikan konsumsinya,” ujar Siswanto saat menjadi salah satu narasumber talkshow.


Siswanto menuturkan pendapatan yang diperoleh dari cukai hasil tembakau dalam negeri, 2% nya dibagikan ke daerah-daerah penghasil cukai hasil tembakau, penghasil tembakau kering dan penghasil cengkih.


“Bea Cukai ikut berkontribusi sebagai instansi yang memungut cukai hasil tembakau dan sebagian dari nilai cukai tersebut dibagikan kepada pemda, itulah yang kita sebut sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” jelasnya.


Di tahun 2020, Kabupaten Magelang mendapat DBHCHT sebesar 12,02 miliar yang digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.


Lebih lanjut, Siswanto menjelaskan soal Rokok Ilegal yaitu rokok polos (tak berpita cukai), berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukkan, dan salah personalisasi.


“Biasanya, ciri-cirinya seperti merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga sangat murah," jelasnya.


Upaya penindakan terhadap pelanggaran rokok illegal terus dilakukan. Di tahun 2018, Bea Cukai Magelang berhasil melakukan penindakan sebanyak 64 kali dengan total kerugian negara mencapai Rp 326 juta.


“Tahun 2019, jumlah penindakan sebanyak 29 kali dengan total kerugian negara dari nilai cukai sebesar Rp 1,30 miliar dengan 2 kali penindakan dilakukan proses penyidikan (pidana) dan telah mendapatkan putusan pengadilan,” tambahnya.


Cukai rokok bukan hanya sebagai objek penerimaan namun juga untuk membatasi konsumsinya karena masalah kesehatan. Harapannya, seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membelinya.


“Jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat menginformasikan kepada kantor bea cukai terdekat,” pesannya.


Staf Biro Perekonomian Setda Prov. Jawa Tengah, Een Erliana menjelaskan DBHCHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan, dengan komposisi 30% untuk kabupaten/kota lainnya.


Lebih lanjut dijelaskan Penggunaann DBHCHT diatur dengan Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.


Een memaparkan, pada 2020 alokasi DBHCHT Jawa Tengah sebesar Rp748.364.526.000 dan Kabupaten Magelang mendapatkan Rp12.618.289.000.


“Prioritas Penggunaan DBHCHT dipergunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku (tembakau), kesehatan (minimal 50%) diutamakan untuk menurunkan angka prevalensi stunting sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan,” jelas Een.


Selain itu juga untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, ketenagakerjaan, sanitasi/lingkungan hidup, infrastruktur, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai illegal (produk IHT).


“Prioritas menyesuaikan kebutuhan daerah,” imbuhnya.


Kepala Seksi Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Sugeng Sugiyarto, menjelaskan talkshow bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Ketentuan Di Bidang Cukai Tembakau dan memberikan pemahaman tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 


“Sehingga diharapkan masyarakat dapat turut serta memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak mengkonsumsi maupun memperjualbelikannya,” tandasnya.


Selain melalui talkshow di Radio Gemilang, sosialisasi juga dilakukan dengan menggunakan media sosial serta media luar ruang seperti pemasangan spanduk dan baliho di tempat-tempat strategis, serta pasar. 


“Juga dengan siaran iklan layanan masyarakat tentang ajakan memerangi peredaran rokok illegal baik di radio gemilang maupun radio swasta,” pungkas Sugeng.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar