KPU Kabupaten Magelang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu

Dilihat 2108 kali
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019, tingkat KPU Kabupaten Magelang di GOR Gemilang Kompleks Setda Kabupaten Magelang

BERITAMAGELANG.ID - KPU Kabupaten Magelang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di GOR Gemilang, Jumat (3/5/2019).  Pembukaan Rapat Pleno dihadiri Bupati Magelang, jajaran Forkompinda, Bawaslu Kabupaten Magelang, PPK, Panwascam, Saksi Paslon,  Parpol dan Tokoh Masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffudin mengatakan, rapat pleno terbuka dijadwalkan selama 3 hari mulai 3 hingga 5 Mei 2019. Dan secara teknis dalam rapat pleno dibacakan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat kecamatan satu per satu dari 21 Kecamatan di Kabupaten Magelang.

Dimana rapat ini merupakan forum tertinggi di Kabupaten Magelang oleh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Magelang pasca Pemilu. 

"Dalam rapat pleno dibacakan form DAA dan DA1 produksi rapat pleno kecamatan yang akan direkap di DB 1 tingkat Kabupaten," ucap Afiffudin.

Dalam pembukaan rapat pleno tersebut Afiffudin memberikan apresiasi setinggi-tingginya mulai dari tingkat TPS, Desa dan Kecamatan mulai dari penyelenggara maupun pengawas. 

"Penyelenggara Pemilu bekerja secara transparan dan sesuai prosedur karena jika ditemukan selisih atau kesalahan perbaikan sudah dilakukan di jenjang Kecamatan dengan disaksikan oleh pengawas dan saksi.

Saya sampaikan mari kawal rekapitulasi ini, dan rekapitulasi akan dilakukan sesuai urutan regristasi nomor kecamatan dan kotak suara sesuai urutan," ungkap Afiffudin.

"Terkait kecurangan Pemilu 2019 di Kabupaten Magelang sejauh ini belum ada laporan masuk ke kami. Namun kami tetap terbuka jika seandainya ada dugaan kecurangan silahkan laporkan ke Bawaslu dan kami menunggu rekomendasi dari mereka," tandasnya.

Bawaslu Kabupaten Magelang mengawasi pleno tingkat KPU Kabupaten Magelang secara melekat dari mulai persiapan sampai penetapan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Shaleh, mengatakan, pengawasan rapat pleno dilakukan dengan empat alat kerja. Yakni salinan DA, template DB1 dan catatan kejadian di TPS dan PPK serta form A hasil pengawasan. 

"Setiap pembacaan data oleh KPU kita simak dengan DA dan disandingkan dengan template DB1. Jika ada angka yang tidak sama maka bisa dilacak melalui catatan-catatan kejadian dan form A hasil pengawasan," terang Habib.

Pengawasan melekat ini dimaksudkan untuk mengawal hasil pemilu sehingga tidak ada kecurangan dan pergeseran suara. Sejauh ini perolehan suara paslon dan partai antara data KPU dan Bawaslu sama. 

"Hanya saja data disabilitas di kecamatan Salaman dan Borobudur berbeda dengan data di DPT awal. Meski tidak mengubah hasil pemilihan namun Bawaslu meminta KPU untuk mencatat perubahan data disabilitas ini di form DB2 disertai penjelasan dan kemudian dibagikan kepada Bawaslu dan saksi agar tidak ada kesalahpahaman. Dimana sifat DPT adalah satu dan berlaku nasional," kata dia.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar