Rakor BPD Se Kabupaten Magelang

Dilihat 2446 kali
Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Magelang 2020, di Gedung Serba Guna Balai Desa Banyurojo Kecamatan Mertoyudan Magelang, Minggu (26/1).

BERITAMAGELANG.ID - Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Magelang 2020, diselenggarakan di Gedung Serba Guna Balai Desa Banyurojo Kecamatan Mertoyudan Magelang, Minggu (26/1).


Dalam kesempatan tersebut, Camat Mertoyudan Bambang Hermanto menyampaikan, untuk mewujudkan pembangunan sinergi antara pemerintah desa dengan pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten harus satu misi dan visi.


"Harus terwujud sinergitas antara tingkatan pemerintahan," ucap Bambang, dalam kegiatan yang dihadiri oleh BPD dari 20 kecamatan se Kabupaten Magelang, Muspika, Anggota DPRD Kabupaten Magelang dan tamu undangan lainnya.


"Semua BPD perwakilan dari 20 kecamatan hadir, kecuali dari Kecamatan Ngablak," ucap Wakil Ketua Panitia, Samsuri, sekaligus sebagai Koordinator BPD Kecamatan Mertoyudan.


Dalam kesempatan tersebut, anggota BPD menyampaikan keluh kesahnya, dimana mayoritas BPD tidak berjalan sesuai dengan fungsi dan tugas pokoknya.


"Kebetulan di Kecamatan Mertoyudan sudah berjalan, buat APBDES, PERDES, Desa Inovasi dan lain-lain sudah dilibatkan untuk turut mengambil keputusan bersama kepala desa. Sayangnya masih banyak BPD kecamatan lain yang mayoritas masih tidak dilibatkan. Ini artinya tupoksi tidak jalan," ungkap Samsuri.


Selain itu, dalam rakor tersebut juga disampaikan, terkait dengan kesejahteraan anggota BPD, dimana selama ini tunjangan BPD untuk ketua Rp 258 ribu, wakil Rp 200 ribu, sekertaris Rp 168 ribu dan anggota Rp 155 ribu.


"Rata-rata gaji Kepala Desa Rp tiga juta, padahal tanggung jawabnya sama terkait suatu kebijakan, dimana BPD selaku pengawas juga turut tanda tangan menyetujui suatu program atau kebijakan desa. Paling tidak gaji BPD 50% dari kepala desa," harap Samsuri.


Selain itu juga disampaikan, masih banyak BPD yang belum mempunyai ruang kantor sendiri, sehingga hal itu menjadi kendala dalam berkegiatan.


"BPD terdiri dari sembilan anggota termasuk ketua, kami minta mempunyai kantor ruangan sendiri, sebab 80% BPD se Kabupaten Magelang belum ada kantor sendiri. Kebetulan untuk BPD Desa Kalinegoro Mertoyudan sudah ada ruangan kantor sendiri," papar Samsuri, yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Desa Kalinegoro.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Soeharno yang juga hadir dalam kegiatan itu, mengatakan, sebagai mitra kepala desa BPD harus terlibat dalam pembangunan desa.


"Tugas fungsi BPD sebagai mitra kerja Kepala Desa, dengan menggali aspirasi dari masyarakat, untuk kesejahteraan desa. Dari hal tersebut maka proses pembangunan di desa harus melibatkan BPD terkait dari aspirasi masyarakat tersebut," papar Harno.


Adapun terkait dengan kesejahteraan anggota BPD, pihak Suharno, akan mengundang berbagai pihak terkait, dari eksekutif, Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum, dan Dispermades.


"Dimana keluhan terkait dengan kesejahteraan ini harus melihat kemampuan daerah. Ini adalah masukan dari BPD, yang nanti akan saya bicarakan dengan pimpinan untuk diambil langkah selanjutnya," tutur Suharno.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar