Radio Gemilang Cari Penyiar, Ini Syaratnya

Dilihat 4944 kali

BERITAMAGELANG.ID - Mau bekerja di salah satu instansi Pemerintah di Kabupaten Magelang? Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang membuka lowongan kerja sebagai Supporting Staff tenaga Penyiar Radio. Bagi kamu yang jago 'cuap-cuap' dan berminat bekerja di dunia 'broadcasting', buruan persiapkan diri terbaik karena proses perekrutan hanya dibuka hingga 19 Juli 2018.

Melansir surat resmi Kepala Diskominfo Kabupaten Magelang No. 800/ 465 / 15 / 2018 tentang Pengumuman penerimaan tenaga Supporting Staff sebagai Penyiar Radio, Rabu (11/07), Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Gemilang FM Magelang membutuhkan satu orang penyiar radio.

Berikut ini adalah kualifikasi pelamar, dan tata cara pendaftaran lowongan kerja tersebut:


Kualifikasi yang dibutuhkan


1. Warga Negara Indonesia.
2. Pendidikan minimal D-IV/S1 jurusan Penyiaran/ Broadcasting/ Ilmu Komunikasi
3. Menguasai komputer (Office, Internet, dan aplikasi audio mixing)
4. Komunikatif, mampu bekerja sama dalam tim, serta memiliki kemauan untuk belajar, dan sanggup memenuhi      pekerjaan dalam target waktu tertentu
5. Tidak memiliki cacat dalam berbicara
6. Memiliki pengetahuan musik yang luas
7. Mudah bersosialisasi
8. Menguasai bahasa Inggris (baca dan tulis)
9. Berpenampilan menarik
10. Mempunyai sepeda motor dan SIM C 
11. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 27 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018


Syarat-syarat administrasi (berkas lamaran)


1. Surat lamaran 
2. Daftar riwayat hidup 
3. Foto kopi KTP
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6
5. Pas foto seluruh tubuh
6. Foto kopi ijazah dilegalisir

7. Foto kopi transkrip nilai dilegalisir


Tahapan dan waktu pendaftaran


1. Pengumuman : 11 s/d 18 Juli 2018

2. Pendaftaran dan pengiriman berkas : 13 s/d 19 Juli 2018
3. Seleksi administrasi : 20 Juli 2018
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 23 Juli 2018
5. Seleksi tertulis dan praktek : 24 dan 25 Juli 2018
6. Pengumuman hasil seleksi : 26 Juli 2018


Berkas lamaran ditujukan ke Kepala Diskominfo Kabupaten Magelang, dengan alamat LPPL Radio Gemilang, Jl. Pemuda Barat No. 1 Muntilan. Berkas paling lambat diterima pada 19 Juli 2018 jam 15.30 WIB. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar