Puluhan NIB Diterbitkan Selama UMKM Fest 2022

Dilihat 1272 kali
Penyerahan NIB secara simbolis dari Ketua TP PKK dan Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang kepada pelaku usaha pada acara UMKM Fest, Sabtu (27/8/22)

BERITAMAGELANG.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang turut berpartisipasi dengan membuka stand pelayanan perizinan berusaha secara gratis pada event UMKM Fest di halaman Kecamatan Tempuran selama 2 hari yaitu hari Sabtu dan Minggu, 27 dan 28 Agustus 2022.


Dengan antusiasme yang luar biasa, DPMPTSP Kabupaten Magelang berhasil menerbitkan 52 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha UMKM dengan berbagai jenis usaha. Selain memfasilitasi pembuatan NIB, DPMPTSP juga mengadakan siaran podcast mengenai izin usaha pada hari kedua.


Kriteria pelaku usaha mengalami perbedaan setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu modal usahanya ditingkatkan. Saat ini modal usaha UMK adalah sampai dengan Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan serta terdapat 4 risiko tergantung klasifikasi bidang usahanya. Persyaratan untuk mengurus bagi perseorangan mudah yaitu KTP, nomor whatsapp, alamat email. 


"Jika itu badan usaha membawa akta pendirian dan pengesahan serta NPWP," jelas Supriyadi, Sub Koordinator Pengendalian dan Pengelolaan Data Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Magelang dalam podcastnya.


Selain itu Supriyadi juga mengajak pelaku usaha untuk mendaftarkan izin usahanya.


"Bagi bapak ibu yang mempunyai usaha monggo berkunjung di stand DPMPTSP untuk mendapatkan izin usahanya yaitu NIB secara gratis. Manfaatkan kesempatan yang baik ini agar usaha yang berjalan mendapatkan legalitas," pungkasnya.


Selain DPMPTSP Kabupaten Magelang, podcast juga diisi oleh Dinas Perdagangan Koperasi & UKM Kabupaten Magelang serta Pendamping Produk Halal yang membantu UMKM agar usaha lebih berkembang. Para pelaku usaha di setiap kecamatan menampilkan produk-produk unggulannya. Serta terdapat pula stand lain yaitu Bank Jateng, Bank Bapas dan BRI yang bisa dikunjungi oleh masyarakat.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar