Dua TPS di Kabupaten Magelang Akan Melakukan Pemilu Ulang

Dilihat 1461 kali

BERITAMAGELANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS, Sabtu (27/4/2019). PSU tersebut akan dilangsungkan di TPS 01 Tempurejo, Kecamatan Tempuran dan TPS 03 Bandongan, Kecamatan Bandongan. 

Ketua KPU Kabupaten Magelang Afifuddin mengatakan, KPU tengah mempersiapkan PSU di dua TPS yang akan dilaksanakan serentak pada, Sabtu (27/4/2019). KPU juga memberikan surat dispensasi izin kerja bagi anggota KPPS. 

"Surat undangan PSU akan dikirim pada H-1. Kami juga menyampaikan informasi kepada warga dan stakeholder terkait PSU," kata Afif usai Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan PSU di Kabupaten Magelang, Kamis (25/4/2019). 

Untuk TPS 01 Tempurejo jumlah DPT sebanyak 214 pemilih. Sedangkan TPS 03 Bandongan, jumlah DPT sebanyak 218. Nantinya dalam PSU tersebut akan memilih DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden. 

"Kami harapkan tingkat partisipasi masyarakat sama seperti saat coblosan yang lalu," ujarnya mengakhiri. 

PSU ini dilakukan karena ada pemilih yang tidak masuk DPT dan DPTb serta tidak membawa form A5 untuk pindah memilih. Para pemilih tersebut hanya menunjukan KTP elektronik luar daerah.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar