Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro, Semua Data Yang Diajukan Masyarakat Akan Didaftarkan Ke Pusat

Dilihat 13971 kali
PERIKSA SUHU. Pelaku usaha kecil tampak antri di Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Magelang, guna mengumpulkan data bantuan Kementrian Koperasi dan UKM RI, dengan menaati protokol kesehatan.

BERITAMAGELANG - Terkait dengan Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro, dari Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, yang diberikan kepada pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi Covid 19 ini. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Magelang, Drs Basirul Hakim, mengatakan, pihaknya melayani semua data yang diajukan dari masyarakat.


"Saat ini masih pendataan, prinsip kita hanya melayani, asal sudah sesuai kriteria kita daftarkan. Segala sesuatunya dari pusat, karena merupakan program dari pusat," ucap Basirul.


Saat ini, Kantor Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Magelang, dipadati masyarakat yang ingin mengumpulkan data bantuan tersebut, pihak Basirul melayani dengan menerapkan protokol kesehatan.


"Ada petugas yang melakukan cek suhu tubuh dengan termometer gun, tetap diminta cuci tangan dan pakai masker, serta melakukan jaga jarak," ungkap Basirul.


Basirul menambahkan, untuk pengumpulan data, tidak harus datang ke Kantor Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Magelang, namun bisa kolektif lewat pemerintah desa setempat.


"Banyak yang datang sendiri juga dan minta dilayani, ada yang lewat Pemdes, dari pemdes kemudian diserahkan ke Kantor Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Magelang," papar Basirul.


Sementara, Sekretaris Desa Kalinegoro, Arya Putra Ghari, mengatakan, nilai bantuan sebesar Rp 2.400.000 tersebut, data bisa dikumpulkan melalui pemdes, yang sebelumnya dikoordinir oleh Ketua RW dan Kadus masing-masing.


"Data dari Ketua RW dan Kadus diterima Pemerintah Desa kami batasi hingga tanggal 12 September 2020, karena pada tanggal 14 September 2020 harus sudah dikumpulkan di Kantor Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Magelang.


Dengan cara kolektif seperti ini, akan mengurangi antrian di kantor Dinas Perdagangan, dan mengurangi resiko penularan Covid 19," papar Ghari.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar