Prioritas Keamanan, Petugas Damkar Harus Bersertifikasi

Dilihat 3306 kali
Bupati Magelang Zaenal Arifin, SIP kalungkan tanda peserta menandai dibukanya Diklat Pemadam Kebakaran Kualifikasi Damkar 1

BERITAMAGELANG.ID - Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran (Satpol PP dan PK) Kabupaten Magelang menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pemadam Kebakaran Kualifikasi Damkar 1, di Tempat Evakuasi Akhir Desa Tanjung Kecamatan Muntilan pada 3-7 Desember 2018.

Sebanyak 59 orang dari lima kabupaten/kota mengikuti diklat ini, yakni dari Kabupaten dan Kota Magelang, Purworejo, Kebumen dan Kendal. Bupati Magelang Zaenal Aririn, SIP menyampaikan, tugas dan fungsi petugas Pemadam Kebakaran ada lima atau terangkum dalam Panca Darma.

"Kalau berbicara Panca Darma maka berbicara pengendalian dan pencegahan, lalu yang kedua langkah pemadaman, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, lalu yang kelima adalah penanganan bahan berbahaya dan beracun," papar Bupati saat membuka Diklat tersebut.

Bupati berharap para peserta dapat disiplin mengikuti pendidikan dan pelajari seluruh kondisi yang ada. Bupati menambahkan, di Kabupaten Magelang secara bertahap akan dibangun pos-pos Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) dengan target 13 lokasi. Hingga tahun 2018 ini telah terbangun 7 lokasi WMK dan pada tahun 2019 akan dibangun 2 WMK lagi. 

"Untuk mobil pompa Damkar, Kabupaten Magelang telah memiliki 9 unit dan akan ditambah 2 lagi, serta pemenuhan asuransi jiwa dengan premi Rp 200.000,- dan apabila terjadi kecelakaan kerja bisa menyampaikan klaim sampai dengan Rp 40.000.000,-" ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran pada Kementerian Dalam Negeri, Drs. Elfius Dailami, M.Si., mengungkapkan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 16 Tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran sebagai dasar menciptakan dan mencapai aparatur yang ideal dengan kualifikasi yang memenuhi unsur kualitas dan keterampilan. 

"Hal ini penting, mengingat beban tugas dan resiko yang diemban oleh aparatur ini sangat spesifik. Khusus kualifikasi Damkar 1 disarankan paling tidak harus memiliki pengetahuan tentang standar operasi institusi pemadam kebakaran," jelas Elfius.

Saat ini  aparatur pemadam kebakaran yang sudah mengikuti diklat dan telah memiliki setifikat kualifikasi pemadam kebakaran masih rendah, antara 10-50%. Padahal pada 2017 harus sudah mencapai 85% sehingga masih terjadi kesenjangan. Pelatihan ini diikuti para Kepala Satpol PP kabupaten dan kota peserta, anggota Forkopimda serta perwakilan SKPD Kabupaten Magelang.

Editor Fany Rachma

1 Komentar

sidiq 06 Januari 2019 21:43
Kapan pelatihan damkar di adakan lagi pada tahun 2019 dan dimana?

Tambahkan Komentar