Pemetaan Zonasi PPDB Kabupaten Magelang

Dilihat 5879 kali

BERITAMAGELANG.ID - Permendikbud No. 51 Tahun 2018 menjadi acuan dan sebagai dasar hukum kegiatan penerimaan peserta didik baru. Hal tersebut menjadi bentuk aturan untuk dipatuhi sesuai kebijakan pemerintah.

Disdikbud Kabupaten Magelang sebelumnya sudah melakukan persiapan untuk membentuk juknis yang melibatkan PAUD, Diknas, SD, SMP berserta pengawas dan stakeholer yang ada seperti Dewan Pendidikan.

"Ya namanya juga ada hal yang baru ya tentu ada pro dan kontra, namun prinsip kita bahwa sistem zonasi ialah memudahkan masyarakat untuk dapat sekolah yang terdekat dan tujuan dengan zonasi ini kan untuk pemerataan mutu pendidikan. Jadi untuk sistem kali ini menggunakan 3 jalur, meliputi 90% berdasarkan zonasi, 5% jalur prestasi, 5% jalur perpindahan orang tua," kata Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Muh. Rofi.

Dijelaskannya, jalur zonasi dikaji melalui jalur udara atau digital map dengan jalur lurus dari jarak titik alamat tinggal siswa sesuai Kartu Keluarga dengan sekolah yang dituju.

Zonasi di Kabupaten Magelang terdapat adanya semacam irisan beberapa kecamatan. Contohnya wilayah Mungkid, zonasinya ada dengan Muntilan, Mertoyudan, Sawangan dan Borobudur, sesuai dengan lokasi sekolah kemudian dipetakan.

Jalur prestasi ialah mendaftarkan di luar zona dengan memperhitungkan nilai hasil ujian dan tambahan prestasi lain jika ada. Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua, anak yang mengikuti orang tua baik itu seperti TNI/Polri atau yang bekerja di BUMN/BUMD.

"Kita mengharapkan di tahun depan atas masukan dari masyarakat dan pertimbangan yang lain, nanti untuk ada permintaan bahwa untuk jalur prestasi untuk ditingkatkan tidak hanya 5%. Sementara ini kan diberlakukan oleh sekolah negeri, ke depan kalau ada swasta yang mau ikut ya dipersilahkan," tuturnya.

Paradigma sekolah unggul dan favorit sudah tidak ada lagi, harapannya nanti setelah ini ada penataan guru, penataan sarana dan prasana pendidikan atau bantuan yang berdasarkan zonasi tersebut.

Sesuai Permendikbud No. 17 Tahun 2017 Tentang PPDB terdapat pasal 36 yang berbunyi Penerapan ketentuan tentang zonasi dan sistem PPDB secara daring/online dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.

"Kesiapan kita boleh dikatakan siap tapi belum sepenuhnya. Lokasi geografis di Magelang yang begitu luas, juga sekolah negeri tidak terpencar-pencar dan kurang bisa mengakomodasi semua masyarakat. Tapi itu semua, harapannya ke depan kita bersama dengan Pemerintah Daerah akan memikirkan sekolah yang blank spot bagaimana cara mengatasinya," terangnya.

Secara kelembagaan, Disdikbud Kabupaten Magelang akan melakukan evaluasi dan untuk ke depan secara kelembagaan akan menata dan meningkatkan pelayanan sebaik mungkin.

Himbuan yang sekaligus harapan kepada orang tua, dapat menerima anaknya sekolah manapun meskipun semua menginginkan sekolah yang terbaik tapi perlu disadari bahwa semua sekolah harapannya baik.

"Bagi yang belum dapat bersekolah di negeri, kita harapkan untuk bersekolah di swasta. Kalau swasta tidak bisa masih ada sekolah terbuka. Bagi para guru dan tenaga kependidikan, saatnya kita memberikan pelayanan yang heterogen. Jika mengajar anak yang 'pandai semua' itu hal yang wajar, tapi sekarang bercampur anak yang pandai dan kurang itulah tugas dan tantangan kita untuk perlu mensinergikan saling membantu," tegasnya.

Diharapkan dengan adanya sistem zonasi, dapat menciptakan sekolah yang inklusi yang terdiri dari berbagai macam keadaan siswa. Salah satu keberhasilan pendidikan tidak hanya dari nilai akademik, tapi juga karakter siswa.

Tidak hanya sekedar kompetisi tapi juga kolaborasi itulah harapan dari pemerintah. Adanya heterogenitas dari siswa, itu akan membentuk keharmonisan dari sebuah lembaga. Bercampurnya anak pandai dan kurang, anak dari keluarga kaya dan kurang mampu jadi satu, maka harapannya tingkat sosial, saling pengertian, saling membantu, kesetiakawanan akan tinggi dan mampu membentuk karakter yang bagus.

"Pendidik juga harus bisa menyesuaikan layanan pembelajaran sesuai dengan kondisi siswa. Harus bisa sabar saat mendidik siswa yang kurang, termasuk siswa yang pandai juga membantu siswa yang kurang," ajaknya.

Disdikbud Kabupaten Magelang juga akan mengadakan program untuk membantu anak-anak yang kesulitan transport.

"Akan kita bantu dengan dana uang transport dan kita petakan untuk sekolah-sekolah yang lokasinya jauh dari transportasi. Beasiswa juga akan diberikan kepada siswa berprestasi," tambahnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar