Posko Covid-19 Desa Diharap Aktif Pantau Pemudik

Dilihat 2135 kali
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Imam Basori, mewajibkan pemudik mendapatkan surat keterangan telah melakukan screening di posko pemantauan Covid 19.

BERITAMAGELANG.ID - Meskipun mudik atau pulang kampung dilarang oleh pemerintah, untuk menekan potensi penyebaran Covid 19, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Imam Basori, mengatakan, posko pemantauan di tingkat desa juga harus aktif menyaring pemudik.


Khususnya pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, dimana sebelumnya pemerintah telah mendirikan Posko Pemantauan Covid 19 di Terminal Salaman, Terminal Muntilan dan Terminal Secang, guna memantau dan memeriksa pemudik yang menggunakan angkutan umum.


"Screening untuk penumpang kendaraan umum dari luar daerah, AKAP dan travel wajib masuk dan menurunkan penumpang di terminal untuk diperiksa di pos pantau


Dari screening tersebut akan mendapatkan surat keterangkan, kemudian surat tersebut dibawa pulang ke desa masing-masing," ucap Imam, Senin (13/4/2020) di sela acara jumpa pers penanganan Covid-19 di Rumah Dinas Bupati Magelang.


Namun untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, menurut Imam juga wajib diperiksa di Pos Pantau Terminal, dan harus mendapatkan surat pemeriksaan.


"Petugas pos pantau di desa wajib menanyakan surat keterangan dari pemudik, bahwa pemudik telah diperiksa di Pos Pantau Terminal, termasuk bila pemudik tersebut menggunakan kendaraan pribadi," papar Imam.


Sementara, Sekretaris Desa Kalinegoro, Arya Putra Ghari, mengatakan, ada beberapa pemudik yang melampirkan surat keterangan. Namun banyak yang tidak, dimungkinkan karena memakai kendaraan pribadi jadi tidak melewati terminal.


"Posko di RT/RW sebagai tempat laporan awal tentang kedatangan warga, kemudian diteruskan ke posko induk (desa), laporan tersebut dilanjutkan ke Kecamatan dan Kabupaten.


Namun tidak semua pemudik melaporkan surat keterangan screening di terminal, karena mudik menggunakan kendaraan pribadi," terang Arya.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar