Polresta Magelang Tindak Pelanggar Lalu Lintas dengan ETLE dan Tilang Manual

Dilihat 1869 kali

BERITAMAGELANG.ID - Sejak Januari sampai April 2023, tercatat 397 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Kabupaten Magelang. Kecelakaan lalu lintas tersebut, didominasi terjadi akibat kesalahan pengendara. Setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan adanya pelanggaran peraturan lalu lintas.


Tingginya angka kecelakaan pada empat bulan pertama tahun ini, Kapolresta Magelang Kombes Pol. Ruruh Wicaksono melalui Kasat Lantas, Kompol Agus Santoso memerintahkan jajarannya untuk tidak pandang bulu dan menindak secara tegas setiap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.


Kasat Lantas juga menegaskan, giat penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas masih terus dioptimalkan. Baik melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE), serta tilang manual.


"Selain penindakan pelanggaran kasat mata secara manual, Satlantas Polresta Magelang juga masih memberlakukan sistem tilang elektronik," ungkap Agus.


Dalam sehari, penindakan dengan ETLE oleh Satlantas Polresta Magelang dapat mencapai 400 kasus. Untuk mencapai hasil tersebut, perangkat ETLE Statis berupa CCTV dipasang di ruas-ruas jalan rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang. 


"Selain itu, Satlantas Polresta Magelang membekali setiap personilnya dengan perangkat mobile ETLE sehingga hasilnya lebih optimal," ungkapnya.


Selain kegiatan represif dengan menggunakan ETLE, Satlantas Polresta Magelang juga meningkatkan kegiatan preemtif seperti memberikan imbauan dan sosialiasi kepada masyarakat, serta meningkatkan kegiatan preventif seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di jalan jalan protokol yang bertujuan agar para pengendara kendaraan bermotor semakin disiplin dan patuh berlalu lintas.


"Sehingga dapat menekan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas dan mengurangi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," tandasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar