Polres Magelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dalam Bentuk Tanaman Ganja

Dilihat 1228 kali
Waka Polres Magelang, Kompol Aron Sebastian saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja.

BERITAMAGELANG.ID-- Polres Magelang, Polda Jawa Tengah telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Mariyuana (Ganja) di halaman belakang Polres Magelang, Selasa (22/9/2020). Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan perang terhadap narkoba.


"Maka kami Polres Magelang hadir dengan upaya dan langkah yang telah banyak dilakukan baik preemtif, preventif dan penegakan hukum, salah satunya dengan ungkap kasus narkotika tanaman ganja di Kecamatan Mertoyudan dan Dukun beberapa waktu yang lalu," ujar, Waka Polres Magelang, Kompol Aron Sebastian pada saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika.

Menurutnya, fakta-fakta yang mendorong angka kejahatan narkoba diantaranya, bisnis narkoba menghasilkan uang yang sangat besar, narkoba lebih mudah masuk melalui jalur laut dan sungai-sungai, masih rendahnya niat para penyalahguna narkoba untuk pulih, tingginya angka coba pakai dan teratur pakai, maraknya peredaran narkoba di lapas, dan peredaran sudah merambah ke desa-desa bahkan siswa SD sudah menjadi sasaran.

Sementara situasi peredaran narkoba di Jawa Tengah sendiri tergambar, peringkat pertama diduduki oleh narkotika jenis shabu-shabu, kemudian disusul oleh ganja, ketiga adalah narkoba jenis extasi, dan peringkat ke empat adalah narkoba jenis tanaman tembakau gorila.

Kompol Aron menyebutkan, ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Magelang telah terjadi peningkatan dari tahun ke tahun. Sampai dengan bulan September 2020 Polres Magelang sudah berhasil mengungkap 31 kasus dengan 44 tersangka serta mengamankan barang bukti ganja seberat 42,51 gram, shabu 22,66 gram, dan tembakau gorila 28,68 gram.

"Sebelumnya tahun 2018 hanya 22 kasus dengan 26 tersangka, kemudian pada tahun 2019 terdapat 39 kasus dan 47 tersangka," paparnya.

Dari beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap rata-rata pelaku masih berusia produktif dan ada juga yang masih berusia belasan tahun.

"Perna ada anak laki-laki usia 16 tahun pada awal bulan Februari 2020 lalu pemakai obat-obatan dan sudah divonia pengadilan," terangnya.

Terkait pengungkapan puluhan pohon atau tanaman ganja yang berhasil diamankan dari dua tersangka dari warga Kecamatan Mertoyudan dan Dukun, masih terus diselidiki karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya, terbukti pohon ganja bisa hidup di wilayah Magelang.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar