KPU Kabupaten Magelang Gelar Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan

Dilihat 1239 kali
PLENO. KPU Kabupaten Magelang gelar Rapat Pleno Terbuka DPTb untuk mendata pemilih yang pindah keluar dan masuk Magelang

BERITAMAGELANG.ID - KPU Kabupaten Magelang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Magelang yang diselenggarakan di aula Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Magelang, Selasa (19/02). 


"Akhir minggu kemarin sudah dilaksanakan pleno serupa di tingkat desa dan kecamatan. 

Setelah ini masih ada tahapan Pleno DPTb 2 nanti akan diplenokan bulan Maret, maksimal 30 hari sebelum Pemilu," kata Anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi, Dwi Endis M. 


Dalam Pleno tersebut ditemukan daftar pemilih tetap yang masuk dari luar Kabupaten Magelang sebanyak 306 orang dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 131 dan pemilih perempuan berjumlah 175 yang tersebar di 21 Kecamatan, 109 desa dan 190 TPS.


Adapun penetapan warga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang keluar dalam Pemilu 2019 dengan rincian sebagai berikut: Pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 146 orang, pemilih laki-laki berjumlah 59 orang dan pemilih perempuan berjumlah 87 orang yang tersebar di 193 TPS, 107 desa dan 18 kecamatan. 


Pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 425 orang, laki laki berjumlah 209 dan perempuan 216; yang tersebar di 353 TPS, 207 desa dan 20 kecamatan. 


Adapun total jumlah pemilih tetap Kabupaten Magelang 988.614, dengan rincian laki-laki 492.175 dan pemilih perempuan 496.439 orang.


"Yang mengurus di daerah asal itu orang Magelang yang pergi tapi mengurus A5 di Magelang, alias nyoblosnya tetap di Magelang. 

Sedangkan untuk pemilih yang mengurus di daerah tujuan, adalah orang Magelang yang pergi keluar Magelang dan mengurus A5 di KPU tujuan," jelas Endis. 


Endis menambahkan, pemilih yang ingin pindah memilih diwajibkan mengurus surat pindah memilih dengan menggunakan formulir A5 (form A5) di Panitia Pemungutan Suara paling lambat 30 hari sebelum pemungutan untuk kemudian diserahkan ke KPU kelurahan/desa tujuan lokasi pencoblosan. 


"Sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu terdapat beberapa macam pemilih DPTb yang karena kondisi tertentu tidak bisa mencoblos di TPS sesuai KTP. 


Contohnya karena bekerja di luar kota, kuliah atau sekolah dan lain sebagainya, bisa menggunakan form A5 untuk mengurus pindah TPS," ujarnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar