Pilkades Blondo Dinyatakan Gagal

Dilihat 2140 kali
Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa, (Dispermades) Kabupaten Magelang, sukses gelar Pilkades serentak di 294 desa, namun satu desa dinyatakan gagal.

BERITAMAGELANG.ID - Pilkades Desa Blondo Kecamatan Mungkid dinyatakan gagal. Hal ini dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bupati Magelang, yaitu SK 180.182/365/KEP/13/2019 tanggal 25 November 2019.


Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, tidak dapat menggelar Pilkades karena BPD gagal membentuk kepanitiaan yang baru. Khususnya jabatan ketua panitia yang diberhentikan BPD dan sekretaris panitia yang telah mengundurkan diri, tetapi tidak bisa mendapatkan penggantinya. 


Kabid Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa pada Dispermades Kabupaten Magelang, Khoirul Anwar mengatakan, karena dinyatakan gagal, jika akan dilaksanakan pemilihan lagi, tahapan diulangi dari awal seperti Pilkades umumnya.


"Kalau bahasanya ditunda itu berarti hanya menunda pemungutan suara, dengan calon yang kemarin sudah ada. Tapi kalau gagal berarti besok diulang dari tahapan awal. Bisa jadi yang mendaftar kurang dari, sama dengan atau lebih dari calon yang kemarin sudah ada," ucap Khoirul, Jumat (14/12).


Karena gagal melaksanakan Pilkades, pemimpin Desa Blondo akan berstatus penjabat (PJ) yang diangkat Pemkab untuk menggantikan Kades setempat.


"Nanti setelah tanggal 8 Januari 2020, masa jabatan Kades Blondo habis, maka kepala desa akan dilaksanakan oleh PJ Kades," ungkap Khoirul.


Menurut Khoirul, jika ada Pilkades untuk Desa Blondo, maka akan dilaksanakan pada 2022. Pada tahun tersebut Kabupaten Magelang kembali menggelar Pilkades Serentak.


"Bisa jadi Pilkades Desa Blondo dilaksanakan tahun 2022, namun hal itu juga tergantung dari keputusan Pemkab," imbuhnya.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar