Peserta Tes SKD CPNS Wajib Bawa Hasil Tes Negatif Covid-19

Dilihat 1660 kali

BERITAMAGELANG.ID - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.


Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, usai Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 dengan Plt. Kepala BKN Pusat, PPK Instansi Pusat dan Daerah secara virtual, Rabu (25/8/2021).


Eko Tavip menyebutkan peserta SKD CPNS wajib melakukan swab test RT PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24jam dengan hasil negatif/non reaktif.


"Jika hasil tesnya positif Covid-19, maka peserta bisa melapor ke BKPPD Kabupaten Magelang untuk dibuatkan permohonan penjadwalan ulang pada BKN," jelas Eko Tavip.


Peserta juga wajib mengenakan masker dobel, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.


Kemudian, ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan, dan khusus bagi peserta seleksi CASN tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama.


"Jika peserta belum bisa divaksinasi Covid-19, misalnya ibu hamil, penyintas yang belum ada 3 bulan, atau memiliki komorbit sehingga tidak bisa divaksin, harus membawa surat keterangan dokter Pemerintah yang menerangkan peserta belum bisa divaksin," lanjutnya.


Terkait waktu pelaksanaan tes SKD CASN Pemerintah Kabupaten Magelang, pihaknya belum dapat mengumumkan karena menunggu hasil koordinasi dengan Kepala Kantor Regional I BKN setempat.


"Titik lokasi atau tempat tes SKD CASN Pemerintah Kabupaten Magelang berada di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), namun untuk waktunya akan kami umumkan setelah berkoordinasi dengan KanReg I BKN", jelasnya.


Selain itu, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscansn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.


"Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi," terangnya.


Melalui akun instagram resmi Badan Kepegawaian Negara dijelaskan, formulir Deklarasi Sehat ini merupakan pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya untuk mengetahui apakah peserta sedang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19 atau tidak.


Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


"Bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Pemerintah Kabupaten Magelang persiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk menghadapi tes SKD, tetap jaga kesehatan dan patuhi 5 M," pesannya.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar