Saatnya Wujudkan Konsumen Cerdas dan Berdaya

Dilihat 2174 kali
Dinas Perdagangan, Koperasi UKM Kabupaten Magelang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, bangun sinergitas perlindungan konsumen antara pelaku usaha dan stakeholder.

BERITAMAGELANG.ID - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Magelang, Asfuri Muhsis mengatakan, mayoritas konsumen di Kabupaten Magelang masih bersifat pasif, khususnya saat dirugikan dalam sebuah transaksi.

"Seperti sifat orang Jawa kebanyakan cenderung pasrah saat dirugikan, oleh karenanya kita menginginkan konsumen yang cerdas dan berdaya, berani ungkap ketika dirugikan," ucap Asfuri, dalam kegiatan Edukasi Perlindungan Konsumen dan Ketentuan di Bidang Cukai bagi organisasi masyarakat pelaku usaha dan stakeholder di lingkungan wilayah industri hasil tembakau, Rabu (19/6) di Rumah Makan Progowati Srowol, Mungkid. 

Asfuri menambahkan, apabila hak konsumen dilanggar, bisa mengadukan langsung kepada pelaku usaha terkait, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terdekat, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat atau ke Dinas yang menangani perlindungan konsumen di kabupaten/kota.

Kegiatan yang mengusung tema "Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya" tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Magelang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, untuk membangun sinergitas perlindungan konsumen antara pelaku usaha dan stakeholder serta dinas terkait.

Diantara pelanggaran hak konsumen yang sering terjadi adalah penipuan produk atau jasa, barang tidak sesuai dengan yang ditawarkan, beli barang baru tapi ternyata rusak dan tidak bisa dikembalikan. Dan paling banyak keluhan di jasa leasing.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Mayawati Sun Handayani, mengatakan, sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlindungan konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berada di bawah naungan provinsi.

Dimana sebelumnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 14 BPSK, namun saat ini tinggal 8 BPSK, yaitu di Kota Magelang, Temanggung, Pemalang, Kabupaten Tegal, Jepara, Grobogan, Sragen dan Purbalingga.

"Perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar beralih ke provinsi, dan tugas provinsi menyebarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ke setiap kabupaten kota. 

Dalam undang-undang tersebut ada hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Dengan demikian maka konsumen akan berdaya dan kritis terkait dengan produk atau jasa sehingga tidak ada konsumen yang dirugikan," ungkap Mayawati.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar