Perekrutan KPPS Pemilu, KIR Dokter Digratiskan

Dilihat 3461 kali
Perekrutan anggota KPPS diumumkan di setiap desa oleh PPS, salah satu syarat digratiskannya KIR dokter.

BERITAMAGELANG.ID - Dalam proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019, KPU Kabupaten Magelang menggratiskan salah satu syarat pendaftaran, yakni surat keterangan sehat dari Puskesmas. 


"Kami sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, terkait perekrutan KPPS untuk salah satu syarat yaitu KIR kesehatan melalui surat keterangan sehat digratiskan untuk pelayanan di Puskesmas," ungkap Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, Jumat (01/03). 


Afiffuddin menjelaskan, secara teknis, KIR dokter akan dilayani di Puskesmas dengan loket khusus dan dibebaskan dari biaya/free. KIR khusus calon KPPS dilayani 28 Februari - 12 Maret 2019 pukul 09.00 - 12.00 WIB untuk hari Senin - Kamis, sedangkan Jumat - Sabtu pukul 09.00 - 11.00 WIB dengan membawa KTP elektronik. 


Pelaksanaan KIR tersebut terjadwal, oleh karenanya Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyerahkan data calon anggota KPPS di wilayah kerja masing-masing sebagai referensi merumuskan jadwal KIR. 


"Karena banyaknya anggota KPPS maka dibuat jadwal KIR. Adapun tujuan KIR gratis ini juga karena jumlah KPPS yang banyak, dimana terdapat tujuh anggota KPPS di setiap TPS dikalikan total TPS di Magelang adalah 4.331, hasilnya adalah 30.317 jumlah KPPS se-Kabupaten Magelang," papar Afiffuddin. 


Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mertoyudan, Agus Wijaya menambahkan, hal tersebut telah diumumkan kepada calon anggota KPPS, agar bertujuan memudahkan perekrutan KPPS. 


"Pada akhir pekan lalu telah kami kumpulkan tokoh masyarakat di setiap desa terkait pengumuman perekrutan KPPS. Termasuk biaya KIR dokter gratis. 


Karena hal tersebut akan memudahkan persyaratan, dimana dalam Pemilu 2019 rata-rata jumlah TPS di setiap desa bertambah dua kali lipat, sehingga butuh banyak anggota KPPS, dan persyaratan perekrutan jangan dipersulit," ujarnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar