Pentingnya Pemahaman Hak dan Kewajiban Hukum Bagi Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Gemilang

Dilihat 1261 kali
PENGHARGAAN. Pemberian penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Atas Pelayanan Hukum dan Bantuan Hukum Terhadap Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang

BERITAMAGELANG.ID - Dirut Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang, Agus Tri Suharyono SE. MM, mengatakan, pemahaman hak dan kewajiban hukum antara pelanggan dan calon pelanggan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang, pihaknya disuport oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

"Ini adalah salah satu manfaat dari MoU antara Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Termasuk memberikan penjelasan hak dan kewajiban pelanggan dan calon pelanggan, untuk menghindari mis dilapangan. MoU tersebut membuat kami lebih baik dalam memahami regulasi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan," ucap Agus, dalam kegiatan pemberian penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Atas Pelayanan Hukum dan Bantuan Hukum Terhadap Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang. Rabu (3/8/2022) di Grand Artos Hotel.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana SH. MH, mengatakan senang dan berterima kasih atas penghargaan bidang perdata dan tata usaha negara tersebut, kedepan terus peningkatkan pelayanan baik dari sisi bantuan hukum.

"Hal tersebut demi kepentingan masyarakat Kabupaten Magelang, untuk pelayanan yang lebih baik dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang bisa mengelola organisasi dengan lebih efektif lagi. Ke depan kami akan tingkatkan pelayanan disisi pendampingan hukum, bantuan hukum dan tindakan tata usaha negera," terang Dandeni.

Dandeni menambahkan, hal tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan hal menyalahi hukum lainnya.

"Semua harus sesuai dengan prosedur atau SOP yang ada sehingga dapat meminimalisir penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang dan tindakan lainnya yang berpotensi sebagai pelanggaran hukum," tandas Dandeni.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar