Penting, Keterbukaan Informasi Publik Antara Pemerintah dan Masyarakat

Dilihat 2256 kali

BERITAMAGELANG.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Selasa (18/09) di Ruang Bina Karya Setda Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan memberikan bekal dalam Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Peraturan Bupati Magelang nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

"Sebelum adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kabupaten Magelang sudah menjadi pionir dengan menerbitkan Perda Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Mekanisme Konsultasi Publik. Maka substansi Perda tersebut dengan UU KIP sebetulnya juga mirip," ungkap Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Drs. Sugiyono, M.Si di sela rakor.

Lahirnya UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP secara historis dilatarbelakangi bergulirnya reformasi. Lanjut Sugiyono, Reformasi telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara.

"Reformasi ditandai dengan tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mewajibkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik," papar Sugiyono.

Ia mengakui pentingnya keterbukaan informasi publik dan kebebasan mengakses informasi selengkap-lengkapnya sehingga tidak muncul kesalahpahaman antara masyarakat dan pemerintah.

"Ketidaktahuan seseorang merupakan akar munculnya permasalahan. Bagaimana agar tidak muncul prejudice (prasangka) adalah dengan saling memberitahu, komunikasikan dan informasikan apalagi di zaman yang berkembang sangant cepat saat ini," pesannya pada 75 orang peserta rakor dari PPID Pembantu SKPD se-Kabupaten Magelang dan Aparatur Dinas Kominfo.

Agenda sosialisasi menghadirkan narasumber utama Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Yoga Agung Wardani, ST., M.Eng. Ia menjelaskan sosialisasi serupa sudah pernah diadakan pada 2014.

"Namun, saat ini Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah sedang menggiatkan kembali pemeringkatan keterbukaan informasi publik di seluruh kabupaten/kota, maka sosialisasi ini sangat penting dilakukan," kata Yoga.

Yoga memaparkan, jenis-jenis informasi diklsifikasikan dalam empat macam, yakni informasi yang wajib diumumkan secara berkala; serta-merta; setiap saat; dan jenis informasi yang dikecualikan.

"Saat ini kita juga akan menyusun draft informasi yang dikecualikan. Kita juga sedang mengembangkan portal khusus PPID yang akan kita publikasikan dalam waktu dekat," pungkasnya. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar