Panitia Umumkan DPS Pilkades 2019

Dilihat 2209 kali
Warga desa melihat pengumuman daftar pemilih sementara yang dipasang di papan pengumuman di desa setempat.

BERITAMAGELANG.ID - Kabid Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Khoirul Anwar, mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) saat ini sudah mulai tahapan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS).


"Daftar pemilih sementara tersebut, diumumkan di papan pengumuman agar dapat dilihat langsung oleh masyarakat.


Dengan demikian maka masyarakat yang belum terdaftar bisa segera malaporkan kepada panitia agar didata," ucap Khoirul, Rabu (4/9).


Adapun dasar dari DPS tersebut adalah data Pemilu terakhir, yaitu 2019, yang masih harus diaktualisasi bilamana ada perubahan status kependudukan.


"Dari DPS tersebut nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 11 September.


DPS sudah diterbitkan sejak 29 Agustus. Masyarakat harus aktif memeriksa apakah namanya sudah tercantum apa belum," ungkap Khoirul.


Adapun untuk warga yang bisa ikut memilih minimal enam bulan harus sudah ber KTP desa setempat.


"Dari penetapan DPS yaitu 29 Agustus, maka ditarik enam bulan ke belakang, yaitu 28 Februari untuk warga pendatang harus sudah ber KTP desa setempat agar bisa ikut memberikan suaranya dalam Pilkades 2019. Namun apabila KTP tertanggal setelah itu maka tidak memenuhi syarat," tegas Khoirul.


Perlu diketahui sebanyak 294 desa di Kabupaten Magelang, akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada Jumat, 24 November 2019. Pesta demokrasi tingkat desa itu, tersebar merata di 21 kecamatan di wilayah Kabupaten Magelang. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar