Pengelolaan E-Government Dorong Peningkatan Layanan Publik

Dilihat 1403 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bagian Hukum Setda bersama Dinas Kominfo Kabupaten Magelang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) secara virtual dari Command Center Room, Senin (18/10).


Kegiatan ini menghadirkan narasumber Anggota Komisi 1 DPR RI Suroso Singgih dan Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Magelang, Noga Nanda Septa.


Salah satu poin penting dalam penyelenggaraan TIK adalah pengelolaan e-Government. E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.


"Manfaat yang diharapkan yaitu mengurangi biaya, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta meningkatkan pelayanan publik," kata Suroso.


Suroso menyebutkan, sesuai pasal 13 Perda tersebut, pengelolaan informasi Pemerintah Daerah yang bersifat rahasia dan strategis harus menggunakan sistem keamanan dan jaringan yang dikelola oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.


Noga Nanda menyebutkan pengelolaan e-government meliputi perencanaan, infrastruktur, pembangunan dan pengelolaan aplikasi, sumber daya manusia, serta keamanan informasi dan keabsahan dokumen.


Implementasi e-government yang sudah dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Magelang meliputi jangkauan layanan jaringan intranet dan internet.


Diskominfo memfasilitasi jaringan internet seluruh OPD, termasuk 21 kecamatan dan 5 kelurahan, 1 BLK, 17 BPP Pertanian, 1 RSUD, 1 Pos TPR Pare, serta 81 Pemerintah Desa.


"Di Ruang Publik, Diskominfo menyediakan jaringan internet pada 11 titik CCTV APILL Dishub, 5 titik CCTV area publik, seperti TIC, kolam renang dan sebagainya. Selain itu juga 22 titik free wifi area publik untuk objek wisata, RTH, pasar, masjid, dan PKL corner," kata dia.


Selain itu, Dinas Kominfo juga mengembangkan beragam aplikasi pendukung e-government.


"Pembangunan dan pengelolaan aplikasi perangkat lunak pendukung e-Government oleh Pemerintah Daerah disesuaikan dengan bidang tugas dan fungsi Perangkat Daerah," pungkasnya.


Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat diunduh selengkapnya di sini.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar