Pengadilan Agama Tangani Kasus Sengketa Ekonomi Syariah

Dilihat 8566 kali
Terjadi kenaikan trend kasus sengketa ekonomi syariah yang ditangani Pengadilan Agama Mungkid Kabupaten Magelang pada tahun 2018.

BERITAMAGELANG.ID - Pengadilan Agama Mungkid Kabupaten Magelang selain menangani kasus perceraian, juga menangani kasus sengketa ekonomi syariah. 

"Sebetulnya Pengadilan Agama punya kewenangan untuk menangani sengketa ekonomi syariah sejak tahun 2006. 

Namun trend peningkatan kasus sengketa ekonomi syariah paling banyak terjadi pada tahun 2018. Meskipun tahun-tahun sebelumnya sudah menangani tapi tak sebanyak tahun 2018," ucap Humas Pengadilan Agama Mungkid Kabupaten Magelang, H. Masrukhin, SH., M.Ag, saat diwawancarai di tempat kerjanya, Selasa (15/01).


Masrukhin menerangkan, sengketa ekonomi syariah, adalah sengketa yang timbul dalam perbankan syariah. Meskipun banyak kasus yang terjadi pada tahun 2018 tetapi sebagian besar dapat terselesaikan melalui mediasi. 

Karena mengacu kepada Peraturan Makamah Agung Nomor 1 Tahun 2006, yang berisi, setiap perkara yang masuk dan dihadiri oleh kedua belah pihak wajib dimediasi. 

"Mediasi dipimpin oleh mediator yang juga seorang hakim. Sebagian besar sengketa dapat selesai pada tahap mediasi. 

Karena sengketa banyak yang berwujud angsuran pinjaman yang tidak dibayarkan. Dalam mediasi pihak peminjaman diberi pengertian untuk membayar hutang angsuran," ungkap Masrukhin. 

Adapun untuk kasus perceraian pada tahun 2018 terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2017.

Dari data Pengadilan Agama Mungkid Kabupaten Magelang, dalam tahun 2018 menangani 164 permohonan dan 2.464 gugatan. Dan pada tahun 2017 terdapat 2.456 gugatan dan 143 permohonan. 

"Terjadi sedikit kenaikan kasus perceraian, mayoritas disebabkan karena perselisihan. 

Dimana perselisihan bisa dipicu dari kondisi perekonomian, suami tidak menafkahi dan lain sebagainya," ujarnya mengakhiri. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar