Pengadilan Agama Mungkid Rutin Gelar Sidang Keliling

Dilihat 1940 kali
Pembukaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Mungkid (Sidang Keliling) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Grabag

BERITAMAGELANG.ID - Pengadilan Agama Mungkid Magelang, menggelar Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Mungkid (Sidang Keliling) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Grabag, Jumat (19/2/2021).


Panitera Pengadilan Agama Mungkid, Sultan Hakim mengatakan kegiatan tersebut merupakan program untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.


"Wilayah Kabupaten Magelang sendiri sangat luas, terdiri dari daerah pegunungan. Dengan program Sidang Keliling ini tujuannya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang jauh dari pusat pemerintahan di Kota Mungkid," ucap Sultan Hakim.


Sultan mengatakan, selain membuka pelayanan di KUA Kecamatan Grabag, pihaknya juga membuka pelayanan serupa di di Kantor Kepala Desa Kajoran.


"Untuk Sidang Keliling di Kecamatan Grabag, mendekatkan pelayanan ke masyarakat meliputi wilayah Kecamatan Grabag, Ngablak dan Pakis. 


Adapun untuk wilayah Kecamatan Kajoran, melayani masyarakat Kecamatan Kajoran, Kaliangkrik dan sekitanya," terang Sultan.


Pelayanan Sidang Keliling digelar rutin seminggu sekali. Mengacu kepada anggaran tahun 2021, Sidang Keliling digelar 20 kali, sidang dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.


"Tadi setelah acara Pembukaan Sidang Keliling, langsung melayani sidang," tutur Sultan Hakim.


Sultan menerangkan, banyak masyarakat yang terkadang merasa kesulitan, salah satunya kesulitan ekonomi, maka negara harus hadir untuk membantu.


Dengan menunjukan surat keterangan tidak mampu dari desa atau sejenisnya maka Pengadilan Agama bisa membantu menyelesaikan perkara secara cuma-cuma atau dibiayai oleh negara. 


“Termasuk menghadirkan program Sidang Keliling untuk membantu masyarakat yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Mungkid," pungkasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar