Pengadilan Agama Mungkid Layani Dispensasi Nikah Tiap Senin

Dilihat 1634 kali
Kantor Pengadilan Agama Mungkid Magelang, buka pelayanan Dispensasi Nikah (Dispensasi Perkawinan) setiap hari Senin

BERITAMAGELANG.ID - Pengadilan Agama Mungkid membuka pelayanan Dispensasi Nikah (Dispensasi Perkawinan) setiap hari Senin.


Panitera Pengadilan Agama Mungkid, Sultan Hakim mengatakan, sebelum Revisi UU Perkawinan, calon pengantin perempuan berusia minimal 16 tahun, calon pengantin laki-laki minimal 19 tahun. Setelah diamandemen, UU Perkawinan menyebutkan usia calon pengantin baik perempuan maupun laki-laki minimal 19 tahun.


"Saat ini batas usia menikah minimal 19 tahun, tidak boleh kurang sehari pun. Kalau di bawah usia tersebut, harus ada izin dari Pengadilan Agama, yang disebut dengan Dispensasi Nikah," ucap Sultan, Senin (1/3/2021).


Sultan mengatakan saat ini pengajuan Dispensasi Nikah melonjak diperkirakan hingga 300%. Saat ini pengajuan Dispensasi Nikah yang dibuka setiap hari Senin, rata-rata menerima 20 hingga 30 pengajuan.


"Hari Senin ini tadi ada 18 pengajuan, biasanya 20 hingga 30 pengajuan. Pelayanan pengajuan Dispensasi Nikah, hanya setiap hari Senin, karena hanya Hakim Tunggal, bukan Majelis, maka kami khususkan di hari Senin," terang Sultan.


Menurut Sultan, alasan pengajuan Dispensasi Nikah, dikarenakan beberapa faktor, yang membuat laki-laki dan perempuan tersebut harus dinikahkan.


"Ada orang tua yang melihat jalinan hubungan kedua mempelai sudah sangat serius, kalau dibiarkan akan sangat membahayakan, kalau dibiarkan malah melanggar peraturan agama. Kebanyakan yang terkabul Dispensasi Nikah oleh Hakim seperti itu," ungkap Sultan.


Sultan menambahkan, dikarenakan masih di bawah umur untuk menikah dan mendapat Dispensasi Nikah, maka orang tua pemohon dan calon besan masih menanggung biaya hidup kedua mempelai.


"Hakim Tunggal dalam sidang pengajuan Dispensasi Nikah, juga menekankan kepada orang tua atau besan, jika nanti pengajuan permohonan dikabulkan maka masih ikut bertanggung jawab kelangsungan hidup karena mempelai masih anak-anak," papar Sultan.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar