Jalan Protokol Kota Mungkid Bebas Alat Peraga Kampanye

Dilihat 1439 kali
Petugas Pengawas Desa jajaran Bawaslu Kabupaten Magelang menertibkan APK pada lokasi yang dilarang pemasangannya.

BERITAMAGELANG.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Habib Shaleh, mengatakan, sebagian jalan protokol di wilayah Kota Mungkid bebas dari Alat Peraga Kampanye (APK).

"Wilayah Kota Mungkid berada di sebagian Kecamatan Mertoyudan dan Mungkid, di beberapa ruas jalan protokolnya bebas dari pemasangan APK.

Yaitu dari Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Magelang hingga tugu Soekarno-Hatta depan Kolam Renang Mendut, serta sepanjang Jl Letnan Tukiyat yaitu mulai dari Masjid An-Nur hingga tugu patung Desa Deyangan Mertoyudan," kata Habib, Rabu (13/03).

Habib mengatakan, selain jalan protokol di Kota Mungkid, APK juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, rumah dinas, gedung militer, rumah sakit, lembaga pendidikan, monumen, jembatan, pohon pelindung jalan, tiang listrik telepon, rambu lalu lintas, fasilitas umum dan sosial termasuk area pemakaman.

"Dipaku atau diikat di pohon, APK tidak diperbolehkan, diharapkan pemasangan APK dilakukan dengan benar yaitu memakai cagak penopang sendiri dan tidak menumpang di sarana umum, seperti diikat di pohon atau tiang listrik/telepon," terang Habib.

Sesuai peraturan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Magelang, lakukan penertiban APK termasuk di jalan protokol Kota Mungkid.

"Banyak yang masih dipasang di sepanjang Jl. Soekarno-Hatta dan Jl. Letnan Tukiyat, dan sudah kami tertibkan karena Kota Mungkid sebagai pusat pemerintahan harus bersih dari APK," imbuh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mertoyudan, Fathul Mujib.

Selain itu pihak Mujib juga melakukan penertiban APK di fasilitas umum, seperti jembatan, pohon peneduh jalan, tiang listrik dan telepon, termasuk APK di pekuburan.

"Banyak juga yang memasang APK di kuburan, padahal hal itu dilarang," tegasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar