Pemkab Magelang Siapkan Tempat Pengungsian Sesuai Protokol Kesehatan

Dilihat 983 kali

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang terus mempersiapkan tempat-tempat pengungsian bagi para warga yang berada pada KRB III Merapi, baik menggunakan fasilitas sekolah, Tempat Evakuasi Akhir (TEA), dan bangunan pemerintah. Demikian disampaikan Bupati Magelang Zaenal Arifin, Senin (9/11/2020).


"Pokoknya semuanya kita siapkan untuk menampung para pengungsi apabila memang mereka harus turun," ujar Zaenal Arifin.


Menurutnya, karena situasi masih Pandemi, penerapan protokol kesehatan akan selalu dikedepankan dalam mempersiapkan tempat-tempat pengungsian dengan mendirikan bilik atau sekat-sekat untuk mengurangi resiko penularan Covid-19. Bilik-bilik tersebut akan dipergunakan bagi satu keluarga saja/KK.


Sementara terkait dengan pendidikan bagi anak-anak yang berada di pengungsian, semuanya juga telah dipersiapkan yakni tetap melalui online/daring. Selain itu juga akan dilakukan pelayanan trauma healing bagi anak-anak agar tidak merasa bingung.


"Pendidikannya tetap dilakukan dari jarak jauh (daring) dan juga nanti ada trauma healing secara langsung untuk memberikan hiburan kepada mereka," tuturnya.


Selain itu, terkait aktivitas penambangan di Merapi, Zaenal mengatakan, sesuai dengan rekomendasi dari BPPTKG KRB III (radius 0-10 Km) dari puncak Merapi ini harus dihentikan meskipun kewenangannya berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


"Rekomendasi BPPTKG kepada kami itu ada tiga hal, kami diminta untuk tiga desa kemarin itu untuk mengungsi, kemudian pemerintah provinsi soal tambang di KRB III harus dihentikan, dan soal tempat pariwisata yang berada di KRB III juga harus ditutup, salah satunya adalah Ketep Pass," jelasnya.


Untuk diketahui, sedikitnya ada 13 daya tarik wisata yang masuk dalam KRB III yang harus ditutup sementara diantaranya, Ketep Pass, Air Terjun Kedung Kayang, Wisata Alam Jurang Jero, dan Jembatan Gantung Jokowi.


"Pokoknya semua tempat wisata yang ada di KRB III wajib untuk ditutup sementara mulai tanggal 7 November 2020, suratnya sudah mulai aktif," pungkas Zaenal.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar