Pemkab Magelang Siap Terbitkan Perbup Tatanan Baru Agustus Ini

Dilihat 1715 kali
Bupati Magelang Zaenal Arifin SI P

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang akan segera terbitkan peraturan Bupati terkait penanggulangan wabah covid 19 dan pedoman adaptasi tatanan normal baru. Produk hukum tersebut untuk memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Magelang.


Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian regulasi tersebut dengan meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat mengingat dibutuhkan banyak pertimbangan terkait sanksi apa yang bisa diterapkan dalam penegakan hukum ini.


"Ini sedang kita kaji jadi saya kemarin bersama Ketua, DPRD, Kajari, Kapolres, dan Dandim 0705 Magelang serta meminta ke Sekda untuk meminta masukan kepada tokoh-tokoh masyarakat," kata Zaenal kepada sejumlah media di Kantor Pemkab Magelang Kamis (14/8/2020).


Menurut Zaenal lahirnya Perbup tersebut sesuai empat hal yang menjadi intruksi dari Bapak Presiden RI salah satunya adalah sangsi denda administratif. Meski demikian pihaknya masih mempertimbangkan perlu dan tidaknya penerapan sanksi denda administratif di wilayahnya, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum membaik.


Meski demikian penegakan hukum itu tambah Zaenal, harus dilakuikan agar tidak terjadi penyebaran Covid 19 yang lebih masif lagi. "Maka semua harus bisa berjalan bersama-sama. Pemahamannya bahwa ini implementatif dan bisa dilaksanakan," tegasnya.


Lahirnya Perbup jelas Zaenal juga di dasari pada kondisi saat ini dimana Pemerintah bersama dengan pihak pihak terkait telah berhasil dalam mengendalikan covid 19 di Kabupaten Magelang. Kondisi Kabupaten Magelang perlu terus dijaga, misalnya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, tidak terlena dengan ancaman penyebaran baru dan mendorong ekonomi tetap berjalan.


Zaenal berharap hasil kajian dari Forkompimda dan tokoh masyarakat selesai Selasa 18 Agustus besok sehingga Bagian Hukum memiliki waktu untuk menggodoknya hingga tanggal 24 Agustus 2020. "Harapannya di 24 Agustus Perbup ini sudah ditandatangi dan sudah bisa dilaksanakan di Kabupaten Magelang," pungkas Zaenal.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang