Pemkab Magelang Segera Berlakukan Tarif Baru Pajak Pasir, Ini Besarannya

Dilihat 2422 kali
Rapat Koordinasi Pemberlakuan Besaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Magelang, Kamis (16/5).

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang segera memberlakukan regulasi baru terkait besaran harga pajak mineral bukan logam dan batuan yang diangkut armada tronton, engkel, colt diesel, dan kendaraan bak terbuka.

Sebelumnya, jenis armada tronton dikenakan pajak sebesar Rp. 50.000 kini menjadi Rp. 140.000; engkel dari Rp. 36.000 menjadi Rp. 100.000; colt diesel sebelumnya Rp. 18.000 menjadi Rp. 50.000; sedangkan bak terbuka yang tadinya Rp. 5.000 sekarang naik menjadi Rp. 15.000.

Regulasi ini akan diberlakukan mulai Senin (20/5) pukul 07.00 WIB. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 12 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan SK Bupati Magelang Nomor 180.182/202/KEP/23/2019 Pemberian Keringanan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

"Sebelumnya kami sudah bertemu dengan pengusaha (pasir dan batu) dan supir angkutan, mereka minta diberi keringanan karena Pergub yang mengatur hal ini kenaikannya sampai 700 persen. 

Intinya, kami mengakomodir permohonan para pengusaha serta supir untuk memberi keringanan dengan menerbitkan Perda dan SK Bupati tersebut," demikian diungkapkan Kabid Pelayanan, Penagihan Pendapatan, dan Sengketa Pajak pada BPPKAD Kabupaten Magelang Farnia Berliani Sri Tulodho, AP saat memimpin Rapat Koordinasi Pemberlakuan Besaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di kantornya, Kamis (16/5).

Sosialisasi regulasi ini sudah dilakukan sebelumnya pada 22 Desember 2018 dan ditindaklanjuti dengan pertemuan Pemkab Magelang dipimpin Pj Sekda Drs. Adi Waryanto dengan Ketua Aliansi Pengemudi Indonesia beserta perwakilan Wilayah Semarang, Purworejo, Demak, Kudus, Magelang, Muntilan serta perwakilan penambang manual di Kabupaten Magelang pada 26 Desember 2018. 

"Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati angka yang wajar di lapangan. Mereka siap menjalankannya dengan penuh tanggung jawab. Bupati melihat dari segala hal, hukum, dampak sosial, ini memungkinkan untuk bisa dilakukan oleh para wajib pajak dan pelaku penambangan," lanjutnya.

Pemkab Magelang juga mendistribusikan Surat Edaran sosialisasi tentang pemberlakuan tarif baru ini pada supir-supir truk melalui Pos Pare, Salam dan Mendut. 

"Harapannya mereka bisa menyampaikan pada pengusaha soal kebijakan baru ini. Selain itu, banner harga tarif baru juga sudah kami pasang di pos-pos tersebut," jelas Farnia.

Regulasi terbaru soal pajak mineral bukan logam dan batuan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/45 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jateng Nomor 543/30 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Untuk diketahui, dalam Pergub tersebut, besaran pajak yang ditarik memang mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Untuk armada tronton Rp. 304.850, engkel besaran pajaknya Rp. 218.400, colt diesel pajaknya Rp. 192.200, dan jenis bak terbuka besaran pajaknya Rp 31.850.

Turut hadir dalam rakor ini, perwakilan unsur Forkopimda, Dinas Perhubungan, Bagian Humas Protokol dan Dinas Kominfo Kabupaten Magelang.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar