Pemkab Magelang Lima Kali Raih Penghargaan Peduli Hak Azasi Manusia

Dilihat 1768 kali

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang kembali sukses meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penghargaan tersebut diserahkan Direktur Jenderal (Dirjen) HAM, Mualimin Abdi kepada Wakil Bupati Magelang, Edi Cahyana di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/12/2019).


Wakil Bupati Magelang, Edi Cahyana, mengaku bangga atas penghargaan yang telah diraih Pemkab Magelang dengan kategori Peduli HAM yang kelima kalinya ini.


"Tentunya atas nama Pemerintah Kabupaten Magelang, kami sangat mengapresiasi diraihnya penghargaan kategori Peduli HAM ini. Tentu melalui momentum ini kami berharap agar terus bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, terutama dalam memberikan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkap, Edi Cahyana usai menerima penghargaan.


Dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia Se-Dunia ke 71 tahun 2019 ini, penghargaan yang diberikan oleh Kemenkumham dibagi menjadi tiga kriteria, yakni Peduli HAM, Cukup Peduli HAM, dan Kurang Peduli HAM. Selain itu ada beberapa indikator yang menjadi penilaian.


Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Sarifudin, untuk bisa mendapatkan penghargaan kategori Peduli HAM, Pemerintah Daerah harus terlebih dahulu mampu memenuhi tujuh kelompok hak, meliputi hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, rumah yang layak, dan hak lingkungan yang berkelanjutan.


"Alhamdulilah tahun ini kita masih bisa mempertahankan penghargaan sebagai Kabupaten/Kota dengan kategori Peduli HAM. Penghargaan Peduli HAM ini diraih pertama kali oleh Kabupaten Magelang pada tahun 2013. Kemudian 2015, 2016, 2018, dan 2019 ini. Total sudah 5 kali kita meraih penghargaan ini," tandas Sarifudin.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan, sesuai pandangan pemerintah, HAM jangan dilihat sebagai penegakan hukum semata. Hak-hak politik seperti penguatan demokrasi, kebebasan pers, kemandirian partai politik, penguatan DPR juga harus diberi peluang untuk bersama-sama membangun negeri.


Menurutnya, pelanggaran HAM saat ini lebih bersifat horizontal. Pelanggaran HAM masih saja terjadi namun dalam pola yang berbeda, yakni dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat kepada masyarakat lainnya. Bahkan tidak jarang aparat pemerintah yang menjadi korban pelanggaran HAM oleh masyarakat, dianiaya dalam sebuah konflik antar masyarakat.


"Sekarang ini aparat itu dilempari batu sampai masuk rumah sakit," kata Mahfud.


Lanjut Mahfud, kemajuan perlindungan HAM sekarang ini sudah lebih maju karena tidak hanya perlindungan jaminan atas hak-hak sipil dan politik saja, melainkan sudah jauh merambah perlindungan HAM di bidang ekonomi. Seperti pengentasan kemiskinan, jaminan kesehatan, kartu pendidikan dan sebagainya.


Indonesia memang masih mempunyai beberapa masalah HAM, sesuatu yang tidak bisa dihindari di negara manapun bahkan di Amerika sekalipun. Tetapi sejak era reformasi kita terus berusaha menyelesaikannya melalui instrumen hukum yang tersedia. 


“Konstitusinya kita perbaiki, dibuatlah undang-undang HAM yang mengangkat Komnas HAM menjadi lembaga yang terpisah dari Presiden, dan dibuat juga Undang-Undang Perlindungan HAM," kata Mahfud.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar