Pemkab Magelang Kembali Raih WTP Dari BPK Jawa Tengah

Dilihat 1270 kali

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang kembali meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/5/2020).


Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun anggaran 2019 ini diterima Bupati Zaenal Arifin melalui video conference di Ruang Command Center Pusaka Gemilang, Setda Kabupaten Magelang.


Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng, Ayub Amali menegaskan tidak ada prosedur pemeriksaan yang dikurangi meski di tengah pandemi covid-19.


"Hanya beberapa metode saja yang kami modifikasi atau kami sesuaikan dengan kondisi yang ada," kata Ayub dalam sambutannya.


Ayub menjelaskan, beberapa metode pemeriksaan tersebut yakni pengumpulan bukti melalui teknologi informasi dan konfirmasi terhadap beberapa pihak yang dilakukan secara online.


"Kami tetap menjaga kualitas hasil pemeriksaan kami melalui quality control dan qulity assurance yang dimulai dari ketua tim, pengendali teknis, penanggung jawab, sampai ke kepala perwakilan," jelasnya.


Melalui hasil pemeriksaan BPK ini, Ayub berharap dapat memberikan dorongan dan  motivasi pemda untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di daerah masing-masing.


Bupati Magelang, Zaenal Arifin juga berharap hasil pemeriksaan BPK ini nantinya dapat terus mendorong dan memotivasi jajarannya untuk bekerja lebih baik dan berhati-hati dalam penyelenggaraan pemerintahan.


"Tentu kami sangat mengapresiasi atas hasil pemeriksaan BPK ini. Perolehan Opini WTP ini kita harapkan bisa menjadi pemacu semangat jajaran pemerintah Kabupaten Magelang untuk bekerja lebih berhati-hati dan efisien dalam pelaksanaan pemerintahan," pungkas Zaenal.


Dalam kesempatan kali ini penilaian LHP atas LKPD TA 2019 diterima oleh 12 Pemda antara lain Pati, Grobogan, Kebumen, Pekalongan, Jepara, Klaten, Magelang, Pemalang, Rembang, Kota Magelang, Tegal, dan Banyumas.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar