Pemkab Magelang Hanya Dapat Pajak Parkir Dan Hiburan Dari Candi Borobudur

Dilihat 1521 kali
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto saat menerima kunjungan Menko PMK Muhajir Effendy di kawasan Borobudur, Rabu (17/2/2021)

BERITAMAGELANG.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengungkapkan pemda setempat hanya mendapatkan pajak parkir dan pajak hiburan dari Candi Borobudur. Hal ini disampaikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhajir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di kawasan Borobudur, Rabu (17/2/2021).


Adi Waryanto menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang 25 Tahun 2009, daerah mempunyai kewenangan untuk mengambil pajak yang terkait dengan Kawasan Borobudur. Ada dua pajak yang bisa diambil sesuai dengan kewenangan yaitu pajak parkir dan pajak hiburan.


"Pajak parkir ini tidak begitu besar untuk kawasan Borobudur karena persentasenya kecil. Kemudian yang kedua kita juga mendapatkan pajak hiburan apabila di kawasan Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) ada kegiatan atau aktivitas hiburan, tapi kalau tidak ada aktivitas hiburan maka kita tidak dapat pajak," jelas Adi.


Adi mengungkapkan, yang rutin dari pajak hiburan di TWCB adalah permainan gajah. Kendati demikian, persentasenya dirasa masih cukup kecil. Sementara pajak hiburan yang cukup besar adalah saat PT TWCB mengadakan show, salah satunya konser bertaraf internasional dengan mengundang artis luar negeri Mariah Carey beberapa waktu lalu. 


Sementara pendapatan melalui karcis atau tiket masuk di kawasan TWCB tidak termasuk dalam pajak daerah, yang sebetulnya berpotensi bisa memberikan kontribusi sangat besar.


"Barangkali ke depan, melalui Bapak Menteri PMK ada regulasi yang nantinya bisa memberikan sisi kontribusi positif bagi pendapatan daerah termasuk juga bina lingkungan di desa-desa sekitar Borobudur," harapnya.


Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko, Edy Setijono mengatakan BUMN tersebut taat terhadap peraturan perundangan yang berlaku.


"Jadi yang kami jalankan berdasarkan aturan perundangan. Kalau memang nanti ada aturannya (regulasi baru terkait pajak daerah) maka kami pasti akan menjalankannya," kata Edy Setijono.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar