Pemkab Magelang Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas RPJMD

Dilihat 1655 kali
Wakil Bupati Magelang Edi Cahyana, SE memimpin Forum Konsultasi Publik RPJMD Kabupaten Magelang 2019-2024

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar Forum Konsultasi Publik untuk membahas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024 yang diselenggarakan di Ruang Bina Karya Setda Kabupaten Magelang, Senin (18/02).


Wakil Bupati Magelang Edi Cahyana, SE hadir memimpin forum tersebut mewakili Bupati Magelang menjelaskan forum ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86  Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Permendagri tersebut mengatur Penetapan Perda tentang RPJMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Magelang terpilih.


"Dalam Permendagri ini juga diamanatkan bahwa Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD  dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah Rancangan Awal RPJMD disusun, sebagaimana kita laksanakan hari ini. Alhamdulillah, kita dapat melaksanakan Konsultasi Publik ini 20 hari setelah Rancangan Awal RPJMD disusun," demikian disampaikan Wakil Bupati saat membacakan Sambutan Bupati Magelang dalam kesempatan tersebut.


Tahapan selanjutnya yang harus dilakukan, lanjut Wakil Bupati adalah:


1. Penyempurnaan Rancangan Awal dan  mengajukan kepada DPRD paling lambat 40 hari setelah pelantikan;


2. Pembahasan dan penandatangan Nota Kesepakatan antara Ketua DPRD dengan Bupati paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima oleh ketua DPRD;


3. Pengajuan Rancangan Awal RPJMD kepada Gubernur Jawa Tengah paling lambat 50 hari setelah pelantikan untuk dikonsultasikan dan mendapatkan masukan penyempurnaan;


4. Pelaksanaan Musrenbang RPJMD yang dilaksanakan paling lambat 75 hari setelah pelantikan;


5. Penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD, paling lambat 90 hari setelah pelantikan, untuk dibahas dan memperoleh persetujuan;


6. Pengajuan Evaluasi Raperda tentang RPJMD kepada Gubernur paling lambat 5 (lima) bulan setelah pelantikan.


"Sehubungan dengan rangkaian panjang penyusunan RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024 tersebut, kami mohon dukungan dari seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD, Kepala SKPD serta seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Magelang, agar penyusunan RPJMD ini dapat diselesaikan tepat waktu," tegasnya.


RPJMD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan. Wabup mengingatkan pada para Kepala SKPD agar program dan kegiatan yang disusun harus berkonstribusi langsung terhadap  terwujudnya visi dan misi serta 10 prioritas pembangunan.


Baca juga: Ini 10 Prioritas Pembangunan Kabupaten Magelang


Selain itu harus berdampak pada pemecahan permasalahan di Kabupaten Magelang; Segera mematangkan Rancangan Awal RENSTRA dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024; serta Menyelesaikan input, up date dan siap untuk diklarifikasi datanya, serta mempersiapkan Forum Perangkat Daerah dalam penyusunan Renstra SKPD.


"Kami ingatkan juga kepada segenap Kepala SKPD untuk lebih cermat dalam  menyusun perencanaan termasuk tahapan/ sekuen  pelaksanaan kegiatan, terutama untuk pembangunan yang memerlukan pendanaan besar, tahun jamak dan yang melibatkan banyak pihak.


Hal ini memerlukan perencanaan lebih matang, detail dan jadwal yang rinci, sehingga semua kegiatan akan selesai tepat waktu dengan kualitas yang baik," pesannya.


Konsultasi Publik bertujuan untuk mendapatkan saran, masukan dan menampung harapan dari seluruh stakeholders dalam rangka penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD agar mendapat masukan, saran yang positif dan konstruktif sehingga dapat dibangun komitmen bersama untuk  mewujudkan Masyarakat Kabupaten Magelang yang Sejahtera, Berdaya Saing dan Amanah.


Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Magelang turut dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Pj. Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dan para Camat se Kabupaten Magelang.


Hadir juga Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Instansi Vertikal serta  Direktur BUMN dan BUMD; Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Ketua Organisasi Keagamaan, Ketua Organisasi Profesi dan Ketua LSM.



Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar