Pemkab Magelang Berkomitmen Tingkatkan Akses Layanan Informasi Publik

Dilihat 1642 kali

BERITAMAGELANG.ID - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah melakukan visitasi dan verifikasi dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik Pemerintah Kabupaten Magelang. 


Rombongan yang dipimpin Ketua KIP Jawa Tengah Sosiawan diterima oleh Plt Kepala Dinas Kominfo di Ruang Gotong Royong Komplek Setda Kabupaten Magelang, Rabu (30/10/2019). 


Selain itu, mereka juga melakukan visitasi dan verifikasi ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) dan RSUD Muntilan, Kabupaten Magelang. 


Dalam visitasi dan verifikasi tersebut KIP Jateng melakukan penilaian dan evaluasi terhadap Badan Publik yang lolos verifikasi website badan publik dan daftar isian mandiri yang telah dikirim sebelumnya.


"KIP Jawa Tengah ingin melihat langsung secara sekilas tata kelola keterbukaan informasi publik dan mengkonfirmasi kelengkapan dokumen-dokumen yang dikirimkan melalui daftar isian mandiri," ujar Ketua KIP Jawa Tengah, Sosiawan. 


Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kesempatan atau hak kepada setiap warga Negara, yang artinya setiap orang berhak atas informasi publik yang dimiliki Badan Publik dan tidak ada batas geografisnya. Oleh karena itu Badan Publik wajib membuka atau memberikan akses informasi yang sifatnya terbuka. Namun, ada juga informasi yang sifatnya tertutup atau dikecualikan.


"Oleh karena itu, jika menurut Badan Publik ada Informasi yang dikecualikan, mohon untuk segera dilakukan Uji Konsekuensi," tandasnya.


Dalam kesempatan tersebut Plt. Kepala Dinas Kominfo selaku PPID Utama, Sugiyono memaparkan komitmen Pemerintah Kabupaten Magelang dalam akses keterbukaan informasi publik. 


"Diantaranya dengan membuat aplikasi berbasis web, android, serta kami buka akses informasi kepada Bupati Magelang melalui aplikasi AmongRasa," ungkap Sugiyono.


Dengan peningkatan layanan publik yang semakin transparan, partisipatif, inovatif dan akuntabel, Sugiyono menyebutkan Kabupaten Magelang memiliki 5 (lima) Rencana Aksi menuju Open Government yakni mengoptimalisasi kelembagaan PPID, roadmap menuju open government, penguatan komunikasi dan kolaborasi layanan informasi publik, peningkatan pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan kualitas tata kelola data dan informasi publik.


"Pemerintah Kabupaten Magelang menyadari bahwa hanya dengan mengadopsi prinsip pemerintahan terbuka pada seluruh level pemerintahan dan pada seluruh OPD/SKPD akan bisa membangun legitimasi serta membangun dan memperkuat kepercayaan publik," ujarnya.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar